Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Semua perjalanan yang dilakukan orang berkriteria tersebut bisa dilakukan dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan,” kata Budi.
“Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” sambungnya.
Stiker khusus ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat. Stiker khusus Kemenhub untuk bus AKAP hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
Baca Juga: Ada larangan mudik Lebaran, begini dampaknya ke trafik tol Astra Infra
“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada masa larangan Mudik 2021 memang ada bus yang dilarang beroperasi namun ada pula yang masih tetap bisa mengangkut penumpang.
Layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), termasuk yang ada di Terminal Bus di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 minta pejabat tak ada perbedaan narasi soal larangan mudik