kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mudah, Ini Cara Mendirikan Perseroan Perorangan


Rabu, 22 Desember 2021 / 11:59 WIB
Mudah, Ini Cara Mendirikan Perseroan Perorangan
ILUSTRASI. Melalui PT Perorangan, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Demi menahan dampak pandemi agar tidak semakin dalam, pemerintah melakukan gebrakan baru dengan merilis layanan Perseroan Perorangan, yang diklaim merupakan yang pertama di dunia. 

Mengutip informasi di laman kemenkumham.go.id, Perseroan Perorangan (PT Perorangan) merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui PT Perorangan ini, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

“Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” jelas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly beberapa waktu lalu. 

Kelebihan layanan PT Perorangan

Beberapa kelebihan lain dari layanan Perseroan Perorangan antara lain: 

  • Pendirian perseroan cukup mudah, yakni hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha
  • Biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang Rp 50.000
  • Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan
  • Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM
  • Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain
  • Layanan ini terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Dirilis Kemenhumham, BNI bidik transaksi pembayaran aplikasi Perseroan Perorangan

Sekilas soal PT Perorangan

PT Perorangan statusnya tetap badan hukum, meski pendirinya hanya satu orang. Status ini sama seperti PT yang minimal pendirinya terdiri atas dua orang dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa). 

Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan PP No 8 tahun 2021, kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada pada PP No. 8 tahun 2021 tentang Modal. Berikut informasi lengkapnya: 

  • Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
  • Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  • WNI harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

Baca Juga: Kemenkumham catat 1.093 UMKM mendaftar sebagai perseroan perseorangan

Prosedur Pendirian PT Perorangan

  • Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
  • Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
  • Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
  • Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
  • Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
  • Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan

Baca Juga: Bagaimana cara dapatkan Nomor Induk Berusaha via sistem OSS? Ini langkahnya

Syarat mendirikan PT Perorangan:

  • WNI paling rendah berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan cakap hukum;
  • Mengisi formulir pernyataan pendirian perseroan perorangan, yang berisi data-data :

Baca Juga: Kemenkumham sebut ada ribuan UMKM telah daftar sebagai perseroan perseorangan

  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan
  2. Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, nilai nominal saham dan jumlah saham
  5. Data pendiri, pemegang saham sekaligus direktur perseroan perorangan (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×