kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mudah, Ini Cara Mendirikan Perseroan Perorangan


Rabu, 22 Desember 2021 / 11:59 WIB
Mudah, Ini Cara Mendirikan Perseroan Perorangan
ILUSTRASI. Melalui PT Perorangan, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Baca Juga: Kemenkumham sebut ada ribuan UMKM telah daftar sebagai perseroan perseorangan

  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan
  2. Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, nilai nominal saham dan jumlah saham
  5. Data pendiri, pemegang saham sekaligus direktur perseroan perorangan (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×