kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mudah, Ini Cara Mendirikan Perseroan Perorangan


Rabu, 22 Desember 2021 / 11:59 WIB
Mudah, Ini Cara Mendirikan Perseroan Perorangan
ILUSTRASI. Melalui PT Perorangan, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berdasarkan PP No 8 tahun 2021, kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada pada PP No. 8 tahun 2021 tentang Modal. Berikut informasi lengkapnya: 

  • Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
  • Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  • WNI harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

Baca Juga: Kemenkumham catat 1.093 UMKM mendaftar sebagai perseroan perseorangan

Prosedur Pendirian PT Perorangan

  • Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
  • Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
  • Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
  • Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
  • Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
  • Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan

Baca Juga: Bagaimana cara dapatkan Nomor Induk Berusaha via sistem OSS? Ini langkahnya



TERBARU

×