Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berdasarkan PP No 8 tahun 2021, kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada pada PP No. 8 tahun 2021 tentang Modal. Berikut informasi lengkapnya:
- Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
- Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
- WNI harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
Baca Juga: Kemenkumham catat 1.093 UMKM mendaftar sebagai perseroan perseorangan
Prosedur Pendirian PT Perorangan
- Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
- Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
- Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
- Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
- Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
- Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan
Baca Juga: Bagaimana cara dapatkan Nomor Induk Berusaha via sistem OSS? Ini langkahnya