Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengambil langkah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini akan dimulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Salah satu pengetatan aturan yang diatur dalam PPKM darurat adalah masyarakat yang berpergian menggunakan moda transportasi jarak jauh juga diwajibkan menunjukan hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Selain itu, masyarakat yang berpergian dengan menggunakan moda transportasi jarak jauh diwajibkan membawa kartu vaksin Covid-19. Informasi saja, kartu atau sertifikat vaksin merupakan tanda bahwa seseorang telah divaksin Covid-19.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," demikian bunyi panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa-Bali.
Baca Juga: Terbaru! Ini 14 aturan pengetatan kegiatan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Ada satu hal yang harus diketahui, saat ini, kartu vaksin Covid-19 tidak diberikan secara fisik. Sesaat setelah divaksin, Anda akan mendapatkan SMS berupa link sertifikat vaksin.
Nah, untuk mendapatkan kartu vaksin, Anda harus mengunduhnya di laman https://peduliilindungi.id/.
Ingin tahu bagaimana cara men-downloadnya? Simak langkah berikut:
1. Silakan kunjungi laman https://peduliilindungi.id/
2. Tekan menu 'login' yang terletak pada bagian kanan atas laman tersebut
3. Silakan memasukkan nomor handphone yang didaftarkan saat proses registrasi vaksinasi. Lalu, klik menu 'login sekarang'
Baca Juga: PPKM darurat berlaku 3-20 Juli, pemerintah perpanjang pemberian bansos
4. Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda
5. Silakan pilih menu 'sertifikat vaksin'
6. Jika Anda telah menerima vaksin lengkap sebanyak dua kali, pada layar akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua
7. Klik tampilan sertfikat vaksin dan klik menu 'unduh sertifikat'
8. Secara otomatis, kartu vaksin tersebut akan tersimpan di ruang penyimpanan handphone atau komputer. Kartu tersebut bisa langsung dicetak dengan menggunakan printer.
Selanjutnya: Luhut Panjaitan: Mal tutup selama PPKM darurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News