Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Bantuan sosial (bansos) pun disiapkan.
Beberapa pembatasan tersebut diatur antara lain mewajibkan sektor non esensial menerapkan 100% kerja di rumah atau Work From Home (WFH) serta menutup mal dan pusat perbelanjaan.
Melengkapi kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah telah menyiapkan skema bantuan sosial. Soal ini telah dibahas Menteri Keuangan dan Menteri Sosial.
"Kalau bansos itu tadi Menkeu dengan Mensos sudah mengatur, jadi saya kira tidak ada masalah," ujar Luhut dalam konferensi pers, Kamis (1/7).
Baca Juga: Ini 48 daerah Jawa Bali yang masuk PPKM Darurat dengan aturan paling ketat
Sebelumnya bantuan sosial tunai (BST) yang diberikan selama pandemi Covid-19 akan berakhir bulan Juni 2021. Adanya lonjakan kasus Covid-19 membuat bantuan tersebut akan diperpanjang.
Luhut memastikan hal itu dilakukan untuk mencegah masyarakat semakin tertekan akibat pandemi Covid-19. Juga menjadi komitmen pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat.
"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Jadi tadi Bu Risma, Bu Menkeu, Gubernur BI dan juga beberapa teman-teman lainnya, kami telah bertemu dan kami sudah sepakat untuk ini kita bantu lagi," terang Luhut.
Sebagai informasi, PPKM darurat akan dilakukan selama 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pembatasan tersebut dilakukan di wilayah Jawa dan Bali.
Selanjutnya: Mal tutup selama PPKM darurat, Luhut targetkan kasus Covid-19 bisa di bawah 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News