kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbaru! Ini 14 aturan pengetatan kegiatan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021


Jumat, 02 Juli 2021 / 04:22 WIB
Terbaru! Ini 14 aturan pengetatan kegiatan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) mengumumkan, PPKM darurat akan dilakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus infeksi Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (1/7/2021) mengumumkan, PPKM darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7).

Berdasarkan panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan , berikut aturan lengkap pengetatan yang akan diberlakukan pemerintah:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

Baca Juga: Jokowi umumkan PPKM darurat 3-20 Juli, berlaku di Jawa Bali

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal
diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi resmi umumkan PPKM darurat



TERBARU

×