Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses divestasi PT Freeport Indonesia telah dilakukan sejak 2018 silam. Kala itu, pasca rampungnya divestasi PTFI pada Desember 2018 lalu, maka kepemilikan saham pihak Indonesia menjadi 51,236%.
Skemanya, dari 100% saham PTFI, sebesar 48,8% saham dimiliki oleh Freeport-Mc.Moran Inc. (FCX), dan 51,23% oleh Inalum. Dari mayoritas saham itu, Inalum memegang langsung sebesar 26,2% saham, dan sebesar 25% dipegang oleh IPMM.
Dari 25% saham yang dimiliki IPPM itu, 60%-nya dimiliki Inalum dan 40%-nya dimiliki oleh BUMD Papua, yang ketika dikonversi setara dengan 10% dari total saham PTFI. Dalam skema pembagian saham dari Inalum, 40% saham BUMD di IPMM itu 70%-nya dimiliki oleh Pemkab Mimika dan 30% oleh Pemprov Papua.
Merujuk pada perjanjian induk yang diteken pada 12 Januari 2018 maka Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PTFI sebesar 10% sesudah divestasi.
Baca Juga: Soal Jatah Saham Freeport untuk BUMD, Pemerintah Diminta Beri Kepastian
Kontan mencatat, PT Inalum (Persero) yang sekarang disebut MIND ID menerbitkan obligasi global senilai US$ 4 miliar untuk mengakuisisi mayoritas saham PTFI kala itu.
Dari dana itu, sebesar US$ 3,85 miliar digunakan untuk akuisisi PTFI sehingga kepemilikan MIND ID menjadi 51,2% saham. Sisanya, sebesar US$ 150 juta digunakan untuk pembayaran biaya transaksi serta kontribusi belanja modal (capex) pengembangan tambang bawah tanah PTFI untuk tahun 2019 dan awal 2020.
Obligasi yang terdaftar di Singapore Exchange Securities ini memiliki empat masa jatuh tempo dengan tingkat kupon rata-rata sebesar 5,99%. Pertama, US$ 1 miliar dengan tenor hingga 2021. Kedua, US$ 1,25 miliar dengan tenor 2023. Ketiga, US$ 1 miliar dengan tenor 2028. Keempat, US$ 750 juta dengan tenor 2048.
Dalam prosesnya, Inalum turut serta menalangi dana akuisisi yang dijaminkan dengan saham yang dimiliki BUMD Papua. Saat ini, 10% saham untuk Pemda Papua ini secara tidak langsung akan ditampung dalam PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).
Dalam perhitungan MIND ID pada tahun 2021, nilai transaksi atas 10% saham BUMD Papua mencapai US$ 818 juta. Artinya, dana sebesar itu harus dibayarkan pemerintah daerah atau BUMD Papua sebagai ganti dana yang digunakan Inalum tatkala mengakuisisi PTFI pada 2018 silam.
Sengkarut peralihan jatah saham 10% PTFI dari MIND ID ke BUMD dinilai perlu intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengungkapkan, peralihan saham kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika telah bermasalah sejak awal. Menurutnya, sejak awal pemerintah daerah memang tidak menerima skema yang ditawarkan oleh MIND ID.
"Ini yang membuat Gubernur Papua Lukas Enembe sampai sekarang tidak mau bertemu dengan MIND ID," ujar Ferdy kepada Kontan, Selasa (10/5).
Ferdy melanjutkan, poin lainnya yakni soal keharusan untuk membayar dana akuisisi. Menurutnya, pemerintah daerah keberatan jika harus membayar untuk akuisisi PTFI apalagi PTFI dinilai wanprestasi khususnya menyangkut ganti rugi lahan warga dan masyarakat adat. Menurutnya, hal ini kurang dipahami oleh pemerintah pusat.
Dengan kondisi ini, Ferdy menilai perlu ada intervensi Presiden Jokowi dalam pemberian jatah saham 10% kepada BUMD Papua. "Menurut saya, mengapa sejak awal pemerintah pusat tidak berjuang agar dalam renegosiasi kontrak 10% saham yang menjadi milik pemda tidak perlu dibayar sebagai ganti rugi lahan," ujar Ferdy.
Sementara itu, Corporate Secretary MIND ID, Heri Yusuf, menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait BUMD yang telah dibentuk.
Baca Juga: Mengintip Proses Peralihan Saham Freeport Indonesia untuk Pemerintah Daerah
"Dalam hal pemberitahuan dari Pemprov Papua dan Pemkab Mimika mengenai pembentukan BUMD tersebut telah kami terima, maka MIND ID akan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengalihan saham dan transaksi pembelian saham sebagaimana layaknya aksi korporasi untuk transaksi sejenis," ungkap Heri kepada Kontan, Selasa (10/5).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan BUMD yang bakal menampung jatah saham 7% PTFI telah terbentuk.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengungkapkan, pemerintah daerah sejak tahun 2021 telah menyiapkan BUMD tersebut sebagai bagian dari syarat untuk mendapatkan jatah pengelolaan saham pasca divestasi PTFI.
"BUMD sudah kami bangun sejak tahun 2021, kepengurusan, badan hukum, struktur organisasinya sudah sangat lengkap. Tetapi kan, BUMD sudah dibuat, tetapi komitmen MIND ID untuk memberikan 7% saham kepada pemerintah kabupaten Mimika sampai sekarang belum ada. Kami prihatin kepada MIND ID yang telah memberikan janji kosong kepada Pemkab Mimika," kata Eltinus dalam keterangan kepada Kontan, Selasa (10/5).
Eltinus melanjutkan, sampai saat ini belum ada koordinasi lanjutan dengan MIND ID terkait pengalihan saham ini. Menurutnya, kondisi ini membuat pemerintah daerah menilai pemerintah pusat tidak serius dalam pemberian jatah saham.
Eltinus berharap pemerintah pusat dan MIND ID dapat mencari solusi atas kondisi ini. Selain itu, pihaknya berharap peralihan saham PTFI sebesar 7% dapat diberikan pada tahun 2022 ini.
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, jatah saham tersebut merupakan hak pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang.
Redi menilai, pengalihan saham harus segera dilakukan. Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta MIND ID juga perlu turut serta dalam pembinaan bagi BUMD.
Baca Juga: Pemda Mimika Pastikan BUMD untuk Tampung Jatah Saham Freeport Telah Terbentuk
"Karena memang itu kan bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat dan MIND ID untuk memastikan bahwa BUMD harus siap artinya harus ada proses pembinaan. Ini bagian dari keberpihakan terhadap pemerintah daerah, pada perusahaan-perusahaan daerah," kata Redi kepada Kontan.co.id, Selasa (10/5).
Redi melanjutkan, langkah ini juga sebagai upaya menghindarkan BUMD ditunggangi investor-investor yang hanya ingin memanfaatkan BUMD yang didirikan untuk menampung saham PTFI.
Ia menyebut, dengan memperoleh jatah 10% saham PTFI maka pemerintah daerah akan ikut merasakan sejumlah dampak positif. Selain keuntungan dari dividen, pemerintah daerah juga dapat ikut terlibat dalam pengelolaan dan pengusahaan sumber daya alam di wilayah sendiri.
"Ini momentum bagi negara untuk memastikan sumber daya alam itu di daerah, seluruh elemen masyarakat di daerah dengan entitas-entitas hukumnya harus diajak berpartisipasi," kata Redi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News