Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
Eltinus melanjutkan, sampai saat ini belum ada koordinasi lanjutan dengan MIND ID terkait pengalihan saham ini. Menurutnya, kondisi ini membuat pemerintah daerah menilai pemerintah pusat tidak serius dalam pemberian jatah saham.
Eltinus berharap pemerintah pusat dan MIND ID dapat mencari solusi atas kondisi ini. Selain itu, pihaknya berharap peralihan saham PTFI sebesar 7% dapat diberikan pada tahun 2022 ini.
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, jatah saham tersebut merupakan hak pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang.
Redi menilai, pengalihan saham harus segera dilakukan. Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta MIND ID juga perlu turut serta dalam pembinaan bagi BUMD.
Baca Juga: Pemda Mimika Pastikan BUMD untuk Tampung Jatah Saham Freeport Telah Terbentuk
"Karena memang itu kan bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat dan MIND ID untuk memastikan bahwa BUMD harus siap artinya harus ada proses pembinaan. Ini bagian dari keberpihakan terhadap pemerintah daerah, pada perusahaan-perusahaan daerah," kata Redi kepada Kontan.co.id, Selasa (10/5).
Redi melanjutkan, langkah ini juga sebagai upaya menghindarkan BUMD ditunggangi investor-investor yang hanya ingin memanfaatkan BUMD yang didirikan untuk menampung saham PTFI.
Ia menyebut, dengan memperoleh jatah 10% saham PTFI maka pemerintah daerah akan ikut merasakan sejumlah dampak positif. Selain keuntungan dari dividen, pemerintah daerah juga dapat ikut terlibat dalam pengelolaan dan pengusahaan sumber daya alam di wilayah sendiri.
"Ini momentum bagi negara untuk memastikan sumber daya alam itu di daerah, seluruh elemen masyarakat di daerah dengan entitas-entitas hukumnya harus diajak berpartisipasi," kata Redi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News