kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mengintip nominal THR PPPK yang bakal segera cair


Senin, 03 Mei 2021 / 10:12 WIB
Mengintip nominal THR PPPK yang bakal segera cair

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021. Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Keuangan. 

Untuk pencairan THR para abdi negara 2021 tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun. Dana THR 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun. Lalu Rp 14,8 triliun untuk daerah, termasuk di dalamnya alokasi THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Berapa nominal THR yang diterima para pegawai berstatus PPPK di seluruh Indonesia atau THR PPPK? 

THR PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya. 

Baca Juga: ​Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK

Dalam pengaturan besaran gaji pokok PPPK yang jadi formula THR Lebaran, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. 

Baca Juga: THR & gaji ke-13 bagi CPNS & pensiunan PNS akan dibayarkan, ini rinciannya

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dipakai untuk perhitungan THR PPPK pada Lebaran tahun 2021: 

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

Baca Juga: PNS kirim petisi ke Sri Mulyani, kecewa THR 2021 tanpa tunjangan kinerja

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan. 

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1). 

Baca Juga: Catat, PNS dengan kriteria ini tidak dapat THR dan gaji ke-13

Ini Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS. 

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK yang juga masuk dalam komponen THR PPPK saat Lebaran: 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tunjangan jabatan struktural 

- Tunjangan jabatan fungsional 

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1). 

Baca Juga: THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiun PNS, ini besarannya

Sebagai informasi, PPPK adalah bagian dari ASN, yang juga tergabung dalam himpunan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). PPPK direkrut pemerintah untuk mengisi berbagai kekosongan pegawai yang tidak bisa dipenuhi dari formasi penerimaan CPNS. 

PPPK juga jadi kebijakan pemerintah untuk mengakomodir para pegawai pemerintah yang berstatus honorer. Terutama dalam soal kepastian gaji dan tunjangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Nominal THR PPPK yang Bakal Cair"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiun PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×