Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 tahun 2021. Ada golongan PNS yang tidak dapat. Siapa?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021.
Pembayaran THR akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Sementara pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri. Namun, ada PNS yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiun PNS
PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13
Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021 THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kriteria:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sementara komponen dan besaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sementara untuk tahun 2021, THR tanpa tunjangan kinerja.
Selanjutnya: Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News