kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mau mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini syarat dan caranya


Senin, 06 September 2021 / 09:32 WIB
Mau mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini syarat dan caranya
ILUSTRASI. Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi yang belum tahu, ternyata, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Hanya saja, hal ini bisa dilakukan oleh peserta yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. 

Besaran pencairannya, yaitu 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen. 

Lantas, bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? 

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mencairkan dana ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Baca Juga: 5 Langkah cara cek status penerima subsidi gaji tahap 4, sudah cair lo!

Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim 
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal 
  • Mengunggah dokumen persyaratan 
  • Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian. 
  • Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. 
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca Juga: 9 Langkah cara daftar BPJSTKU, aplikasi cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10 Persen 

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja NPWP (jika ada). 

Baca Juga: Bisa via online, begini cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 30 Persen 

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya). 

Sebagai catatan, Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan"

Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

Selanjutnya: Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek penerima BSU Rp 1 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×