kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini syarat dan caranya


Senin, 06 September 2021 / 09:32 WIB
Mau mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini syarat dan caranya

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Baca Juga: Bisa via online, begini cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 30 Persen 

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya). 

Sebagai catatan, Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan"

Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

Selanjutnya: Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek penerima BSU Rp 1 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×