Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyertaan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani Kepala Sekolah.
4. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
5. Surat keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani pelamar, Ketua RT, Ketua RW, atau orang tua).
6. Surat pernyataan enam poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan, sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta, dan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya. Ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterei Rp 10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh di https://catar.kemenkumham.go.id). Dokumen yang diunggah asli.
Baca Juga: Ini persyaratan dan alur pendaftaran STIN 2021, lulus kuliah langsung jadi CPNS
7. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk Poltekip dan warna biru untuk Poltekim.
8. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi CPNS Kemenkumham Jalur Ikatan Dinas, Simak Dokumen Persyaratannya"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Pendaftaran dibuka hari ini, simak alur dan syarat mendaftar sekolah dinas IPDN 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News