kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mau jadi CPNS Kemenkumham jalur ikatan dinas? Catat syaratnya


Senin, 12 April 2021 / 11:46 WIB
Mau jadi CPNS Kemenkumham jalur ikatan dinas? Catat syaratnya
ILUSTRASI. Terbuka kesempatan bagi kamu yang berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkumham. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk kuota formasi sekolah kedinasan Poltekip sebanyak 50 taruna/taruni yang terdiri atas 32 taruna dan 8 taruni kategori umum, 4 taruna dan 2 taruni khusus putra/putri Papua, serta 4 taruna dan 1 taruni khusus putra/putri Papua Barat. 

Proses pelamaran dilakukan secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 9 sampai dengan 30 April 2021. 

"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan sekolah kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat mengubahnya dan apabila memilih lebih dari satu pilihan sekolah kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinayatakn gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi," jelas pengumuman tersebut. 

Baca Juga: Pendaftaran dibuka, ini cara dan syarat pendaftaran STIS 2021

Berikut adalah syarat dokumen untuk mendaftar di sekolah kedinasan Kemenkumham: 

1. Surat lamaran bermaterai Rp 10.000 ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id. Dokumen yang diunggah asli. 

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. 

Baca Juga: Pendaftaran 29 sekolah kedinasan sudah dibuka, simak informasinya



TERBARU

×