kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.944   -75,00   -0,47%
  • IDX 7.175   -5,59   -0,08%
  • KOMPAS100 1.102   -1,44   -0,13%
  • LQ45 872   -3,38   -0,39%
  • ISSI 221   1,24   0,57%
  • IDX30 445   -2,08   -0,47%
  • IDXHIDIV20 537   -1,23   -0,23%
  • IDX80 127   -0,20   -0,16%
  • IDXV30 134   -0,50   -0,37%
  • IDXQ30 148   -0,29   -0,20%

Materi Tes PPPK Teknis, Guru, dan Nakes serta Jumlah Soal Tesnya


Selasa, 29 Oktober 2024 / 13:45 WIB
Materi Tes PPPK Teknis, Guru, dan Nakes serta Jumlah Soal Tesnya
ILUSTRASI. Materi Tes PPPK Teknis, Guru, dan Nakes serta Jumlah Soal Tesnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK gelombang 2 tahun 2024 akan dibuka pada bulan November mendatang. 

Tahap selanjutnya adalah pengumuman seleksi administrasi hingga tes kompetensi yang akan dimulai pada bulan Desember mendatang. 

Meskipun masih cukup lama, peserta bisa mulai mempelajari apa saja materi yang akan diujikan di seleksi PPPK tahun 2024. 

Berikut ini kisi-kisi materi PPPK 2024 dan juga passing grade tesnya.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024, Sebentar Lagi Pengumuman

Jenis seleksi dan materi tes PPPK 2024 

Terdapat dua jenis seleksi yang akan diikuti oleh pelamar PPPK Teknis, Guru, dan Tenaga Kesehatan tahun 2024 yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi serta wawancara. 

Peserta akan diberi waktu selama 120 menit untuk mengerjakan seleksi kompeternsi dan 10 menit untuk wawancara. Seleksi kompetensi meliputi:

1. Seleksi kompetensi teknis yang bertujuan untuk menilai penguasaan  pengetahuan,  keterampilan,  dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Seleksi kompetensi manajerial yang bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:

  • Integritas;
  • Kerja sama;
  • Komunikasi;
  • orientasi pada hasil;
  • Pelayanan publik;
  • Pengembangan diri dan orang lain;
  • Mengelola perubahan; dan
  • Pengambilan keputusan.

3. Seleksi kompetensi sosial kultural yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

  • Kepekaan terhadap keberagaman;
  • Kemampuan berhubungan sosial;
  • Kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
  • Empati.

Tonton: Ingin Jadi PPPK Nakes Tahun 2024? Ini Syarat dan Tipsnya!

4. Wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 butir soal, dengan perincian: 

  • Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 butir soal;
  • Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 butir soal;
  • Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 butir soal; dan
  • Wawancara sejumlah 10 butir soal.

Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:

  • Untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 
  • Untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, dengan rincian:

  • 450 untuk seleksi kompetensi teknis;
  • 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
  • 40 untuk wawancara.

Informasi nilai serta jumlah soal di atas dikecualikan untuk kebutuhan formasi disabilitas. Informasi lengkap tentang ketentuan terbaru PPPK 2024 bisa Anda lihat di https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1870?KEPUTUSAN%20MENTERI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×