Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum untuk memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Peraturan ini menjadi upaya pemerintah untuk beradaptasi dengan pandemi.
Kebijakan ini diterapkan secara bertahap, dimulai sebagai syarat untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal, juga sebagai syarat berpergian dengan moda transportasi umum, dan kendaraan pribadi khusus untuk perjalanan domestik.
Dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, masyarakat dapat beraktivas di tempat umum tanpa dihambat para petugas.
Umumnya, sertifikat vaksin Covid-19 akan didapat beberapa hari setelah peserta melakukan vaksin.
"Kalau tidak masalah, tiga sampai empat hari paling lama," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Lindungi pekerja, industri wajib terapkan skrining pakai aplikasi PeduliLindungi
Sertifikat tersebut akan diperoleh oleh peserta melalui SMS dari 1199 yang berisi tautan sertifikat vaksin Covid-19. Jika tidak mendapat SMS, Nadia mengatakan bahwa peserta bisa mengecek sertifikat vaksinnya secara langsung melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi.
Melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi peserta juga dapat mendownload atau mengunduh sertifikat vaksinnya.
Melalui situs Pedulilindungi.id:
- Buka website https://www.pedulilindungi.id/
- Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas
- Lalu klik "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi aman digunakan, simak penjelasan Satgas Covid-19
Melalui aplikasi PeduliLindungi:
- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah berhasil login, klik menu profil yang ada di pojok kanan atas
- Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
Baca Juga: Penyebab sertifikat vaksin Covid-19 belum juga muncul di PeduliLindungi dan solusinya
Cara perbaiki data yang salah
Jika ditemukan kesalahan data pada sertifikat vaksin Covid-19, maka sebaiknya Anda segera memperbaikinya. Kementerian Kesehatan melalui Twitter resminya @KemenkesRI menjelaskan cara memperbaiki data yang salah yang terdapat di sertifikat vaksin Covid-19.
Caranya dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id. Email dikirim dengan format nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor handphone.
Agar bisa langsung diproses, Kemenkes mengimbau Anda untuk menuliskan biodata secara lengkap dengan melampirkan foto selfie dengan KTP serta menjelaskan keluhan yang dialami secara rinci.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi"
Penulis : Wahyuni Sahara
Editor : Wahyuni Sahara
Selanjutnya: Kementerian Kesehatan klaim tak ada kebocoran data di aplikasi PeduliLindungi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News