kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi VII DPR: Rencana penyesuaian tarif listrik perlu dievaluasi secara hati-hati


Kamis, 08 April 2021 / 19:05 WIB
Komisi VII DPR: Rencana penyesuaian tarif listrik perlu dievaluasi secara hati-hati

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI berharap usulan penyesuaian tarif listrik dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan rencana usulan tersebut perlu dievaluasi secara hati-hati mengingat sektor usaha belum sepenuhnya pulih termasuk sektor rumah tangga akibat dampak pandemi covid-19. "Perlu dilakukan evaluasi mendalam sebelum memutuskan penyesuaian tarif listrik," jelas Eddy kepada Kontan.co.id, Rabu (7/4).

Eddy menambahkan, faktor daya beli masyarakat yang masih rendah juga patut jadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan nantinya. Sekedar informasi, sejak 2017 pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif (tariff adjusment).

Baca Juga: Ini saran pengamat terkait rencana pemerintah melakukan penyesuaian subsidi listrik

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, penyesuaian tarif selama ini tidak dilakukan sejak tahun 2017 kendati harga bahan bakar dan kurs rupiah terus mengalami perubahan.

Demi memenuhi gap harga keekonomian dan tarif listrik yang tidak mengalami penyesuaian maka pemerintah membayarkan melalui skema kompensasi ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya akan mengalami kompensasi. Ada kurang lebih 42 juta pelanggan," ujar Rida dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (7/4).

Selanjutnya: Skema subsidi listrik di 2022 bisa dorong penghematan Rp 22,12 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×