Reporter: Zendy Pradana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan menaikkan batas maksimal fuel surcharge hingga 50% dari tarif batas atas. Kebijakan ini ditempuh menyusul melonjaknya harga avtur akibat meningkatnya tensi geopolitik global.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat, yang pada akhirnya dapat menekan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi udara.
Ia menyebut, kenaikan fuel surcharge merupakan kebijakan yang dilematis karena maskapai juga menghadapi tekanan biaya operasional akibat mahalnya avtur.
“Kenaikan fuel surcharge menjadi kebijakan yang dilematis. Jika tak dilakukan kenaikan, keberlangsungan usaha maskapai udara bisa terancam, bahkan bisa juga mengancam keselamatan penerbangan,” ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).
Namun di sisi lain, Tulus menilai kenaikan harga tiket pesawat dapat menggerus minat masyarakat untuk membeli tiket, sehingga pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi agar dampaknya tidak semakin luas.
Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat pengawasan agar maskapai tidak melampaui batas kenaikan maksimal fuel surcharge sebesar 50%.
“Kemenhub harus lebih aktif dan pro aktif dalam melakukan pengawasan, agar maskapai udara tidak melakukan pelanggaran batasan maksimal 50 persen kenaikan fuel surcharge tersebut,” kata Tulus.
Baca Juga: Mesin Tua Mau Diganti! Kredit Murah 6% Jadi Harapan Baru Industri Tekstil dan Sepatu
Mitigasi kedua adalah meningkatkan pengawasan terhadap kinerja maskapai, terutama terkait On Time Performance (OTP). Ia menilai ketepatan waktu penerbangan menjadi faktor penting untuk menjaga kepuasan penumpang dan memengaruhi willingness to pay.
Langkah ketiga, pemerintah perlu mendorong maskapai melakukan efisiensi agar dapat menekan biaya operasional secara keseluruhan.
Selain itu, Tulus juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian diskon tiket pesawat dengan cara memangkas atau bahkan menghapus PPN tiket pesawat, mengingat komponen pajak tersebut dinilai cukup signifikan dalam pembentukan harga tiket.
“Pengaruh PPN pada tiket pesawat sangat signifikan,” ujarnya.
Mitigasi terakhir yang dinilai penting adalah pemberian subsidi khusus bagi maskapai yang melayani wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal). Menurut Tulus, pada wilayah 3T, transportasi udara sering menjadi satu-satunya akses mobilitas masyarakat.
Tonton: 108 Tas Lululemon Raib Di Soetta, Sindikat Orang Dalam Terbongkar!
“Agar pemerintah sebisa mungkin memberikan subsidi khusus pada maskapai udara yang melayani area 3T,” tuturnya.
Dampak Kebijakan Fuel Surcharge dan Usulan Mitigasi FKBI
| Kebijakan/Isu | Dampak Potensial | Usulan FKBI |
|---|---|---|
| Fuel surcharge naik hingga 50% dari tarif batas atas | Tiket pesawat lebih mahal | Kemenhub perketat pengawasan |
| Harga avtur melonjak akibat geopolitik | Biaya maskapai meningkat | Dorong efisiensi maskapai |
| Harga tiket naik | Minat beli tiket turun | Evaluasi PPN tiket pesawat |
| Ketidakpuasan penumpang | Willingness to pay turun | Awasi kinerja OTP maskapai |
| Wilayah 3T bergantung pesawat | Risiko akses transportasi terganggu | Subsidi khusus penerbangan 3T |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













