kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketahui Lagi Aturan Baru Sekolah Tatap Muka, Orang Tua Wajib Tahu


Selasa, 04 Januari 2022 / 10:00 WIB
Ketahui Lagi Aturan Baru Sekolah Tatap Muka, Orang Tua Wajib Tahu

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB empat menteri, yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

Melansir informasi pada laman indonesia.go.id, SKB Empat Menteri berisi penyesuaian aturan pembelajaran tatap muka terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Latar belakang munculnya SKB 4 menteri

Riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/kota di empat provinsi, pada Januari 2020 dan April 2021, menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. 

Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara itu untuk numerasi, kehilangan setara dengan lima bulan belajar.

Baca Juga: Kemendikbudristek: 264.704 Sekolah Lakukan PTM Terbatas 100%

Kajian UNESCO, UNICEF, dan World Bank juga mendorong dibukanya kembali sekolah sebagai prioritas setiap negara. Krisis kehilangan pembelajaran secara global banyak membuat anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, tingkat kesehatan menurun, mengalami kekerasan termasuk pernikahan dini, dan terganggu perkembangan mentalnya.

Dari latar belakang itulah, SKB empat menteri mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi dirilis. 

Syarat pelaksanaan PTM Terbatas

Berikut adalah ketentuan baru di SKB Empat Menteri:

1. Setiap level PPKM, satuan pendidikan harus memenuhi syarat sebelum melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

2. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Rekomendasi IDAI: Mau PTM, Anak Harus Sudah Diimunisasi COVID-19 Lengkap

Dengan kondisi itu pembelajaran tatap muka boleh dilakukan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan lama belajar dibatasi paling banyak enam jam pelajaran per hari.

3. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50%-80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40%-50% dan peserta didik di tingkat kabupaten/kota, PTM terbatas dilakukan setiap hari secara bergantian. 

Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

4. Adapun satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, aturan jumlah peserta didik sama dengan aturan sebelumnya. Hanya saja, durasi belajarnya maksimal empat jam setiap hari.

Baca Juga: Masuk Sekolah Lagi, Ini Aturan PTM Berlaku Mulai Awal Tahun 2022

5. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas secara bergantian dan maksimal peserta didik 50% dari kapasitas kelas. Jika guru dan tenaga pendidikan di bawah 40 persen cakupan vaksinasi dosis 2 maka dilakukan pembelajaran jarak jauh. 

6. Sedangkan untuk satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

7. Jika SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

Baca Juga: Aturan Soal PTM Terbaru yang Berlaku Januari 2021, Kapasitas Bisa 100%

Selain itu, pemerintah daerah dan pihak lainnya yang memiliki akses dapat memantau status kondisi sekolah secara detail pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

Menteri Nadiem juga menjelaskan, untuk memantau dan evaluasi PTM terbatas dilakukan pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi. Sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×