Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.
Melansir informasi di laman Covid19.go.id, dalam aturan tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100% setiap hari. Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait PTM di masa pandemi Covid-19.
Adapun rekomendasinya adalah sebagai berikut:
1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka,100% guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.
Baca Juga: PTM di Jakarta Digelar Setiap Hari Mulai Besok, Kapasitas Kelas 100%
3. Sekolah tetap haruspatuhpada protokol kesehatan terutama fokus pada:
a. Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah.
b. Ketersediaan fasilitas cuci tangan.
c. Menjaga jarak.
d. Tidak makan bersamaan.
e. Memastikan sirkulasi udara terjaga.
f.Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.
4.Untuk kategori anak usia 12-18 tahun.
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100% dalam kondisi berikut:
i.Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut.
ii.Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
Baca Juga: Aturan Soal PTM Terbaru yang Berlaku Januari 2021, Kapasitas Bisa 100%