kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ketahui Lagi Aturan Baru Sekolah Tatap Muka, Orang Tua Wajib Tahu


Selasa, 04 Januari 2022 / 10:00 WIB
Ketahui Lagi Aturan Baru Sekolah Tatap Muka, Orang Tua Wajib Tahu

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dengan kondisi itu pembelajaran tatap muka boleh dilakukan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan lama belajar dibatasi paling banyak enam jam pelajaran per hari.

3. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50%-80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40%-50% dan peserta didik di tingkat kabupaten/kota, PTM terbatas dilakukan setiap hari secara bergantian. 

Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

4. Adapun satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, aturan jumlah peserta didik sama dengan aturan sebelumnya. Hanya saja, durasi belajarnya maksimal empat jam setiap hari.

Baca Juga: Masuk Sekolah Lagi, Ini Aturan PTM Berlaku Mulai Awal Tahun 2022

5. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas secara bergantian dan maksimal peserta didik 50% dari kapasitas kelas. Jika guru dan tenaga pendidikan di bawah 40 persen cakupan vaksinasi dosis 2 maka dilakukan pembelajaran jarak jauh. 

6. Sedangkan untuk satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

7. Jika SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

Baca Juga: Aturan Soal PTM Terbaru yang Berlaku Januari 2021, Kapasitas Bisa 100%

Selain itu, pemerintah daerah dan pihak lainnya yang memiliki akses dapat memantau status kondisi sekolah secara detail pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

Menteri Nadiem juga menjelaskan, untuk memantau dan evaluasi PTM terbatas dilakukan pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi. Sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×