kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.633   75,00   0,48%
  • IDX 7.524   44,34   0,59%
  • KOMPAS100 1.169   8,27   0,71%
  • LQ45 934   4,97   0,54%
  • ISSI 226   1,99   0,89%
  • IDX30 480   1,26   0,26%
  • IDXHIDIV20 578   1,23   0,21%
  • IDX80 133   0,98   0,74%
  • IDXV30 142   1,57   1,12%
  • IDXQ30 161   0,30   0,19%

Kenali fasilitas dan layanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan


Rabu, 09 Desember 2020 / 21:45 WIB
Kenali fasilitas dan layanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan

Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau faskes tingkat 1 adalah tempat pertama yang harus peserta BPJS Kesehatan datangi untuk berobat. Lokasinya sesuai dengan pilihan saat peserta mendaftar. 

Ada faskes tingkat pertama: klinik kesehatan, Puskesmas, dan dokter umum, yang tentu saja sudah menjadi mitra BPJS Kesehatan. Faskes tingkat pertama sering juga disebut sebagai faskes primer. 

Peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu harus berobat di faskes tingkat pertama. Jika perlu penanganan lebih serius, pesertra bisa dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya. 

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili, bisa mengurus pindah faskes tingkat pertama. Pemindahan faskes juga bisa peserta lakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Bayi baru lahir wajib daftar BPJS Kesehatan, ini cara dan syaratnya

Jenis fasilitas kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan


Faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes tingkat 1 yang terdiri dari:

  • Puskesmas atau yang setara.
  • Praktik Dokter.
  • Praktik Dokter Gigi.
  • Klinik pratama atau yang setara. 
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

2. Jejaring FKTP seperti Bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring. 

3. Fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan yang terdiri dari:

  • Apotek PRB
  • Laboratorium

Baca Juga: ​Simak, cara dan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan

Jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan

Faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dengan manfaat yang ditanggung serta prosedur pelayanan sebagai berikut:

1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

a. Manfaat yang ditanggung

1. Pelayanan promotif preventif:

  • Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat. 
  • Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan. Adapun vaksin untuk imunisasi rutin disediakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
  • Keluarga berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi bekerja sama dengan BKKBN. Adapun Alat dan obat kontrasepsi disediakan oleh BKKBN.
  • Skrining riwayat kesehatan yang dapat dilakukan 1 (satu) tahun sekali melalui Aplikasi Mobile JKN atau Website BPJS Kesehatan. 
  • Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu. 
  • Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis.

Baca Juga: Ini denda bagi peserta yang terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan

2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif mencakup:

  • Adminitrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis. 
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif. 
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. 
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Baca Juga: ​Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan, berapa lama?

b. Prosedur pelayanan kesehatan

  • Pelayanan Kesehatan bagi Peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi Fasilitas Kesehatan, dimulai dari FKTP Peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
  • Peserta datang ke FKTP tempat Peserta terdaftar dengan menunjukkan nomor identitas Peserta Jaminan Kesehatan dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK). 
  • Peserta memperoleh pelayanan kesehatan dari FKTP.
  • Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan.
  • Apabila hasil pemeriksaan dokter ternyata Peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/sub spesialis sesuai indikasi medis, FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
  • Bagi peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar (di luar wilayah Kabupate/Kota FKTP terdatar), peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.

Baca Juga: BPJS Kesehatan, melayani dan menanggung penyakit apa saja?

2. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

a. Manfaat yang ditanggung

  • Administrasi pelayanan.
  • Akomodasi rawat inap. 
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis. 
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif. 
  • Pelayanan persalinan dan neonatal. 
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. 
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

b. Prosedur pelayanan

  • Peserta menunjukkan nomor identitas peserta JKN-KIS.
  • Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh faskes tingkat 1.

Selanjutnya: Apa saja layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Ini daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

×