Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau faskes tingkat 1 adalah tempat pertama yang harus peserta BPJS Kesehatan datangi untuk berobat. Lokasinya sesuai dengan pilihan saat peserta mendaftar.
Ada faskes tingkat pertama: klinik kesehatan, Puskesmas, dan dokter umum, yang tentu saja sudah menjadi mitra BPJS Kesehatan. Faskes tingkat pertama sering juga disebut sebagai faskes primer.
Peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu harus berobat di faskes tingkat pertama. Jika perlu penanganan lebih serius, pesertra bisa dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili, bisa mengurus pindah faskes tingkat pertama. Pemindahan faskes juga bisa peserta lakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: Bayi baru lahir wajib daftar BPJS Kesehatan, ini cara dan syaratnya
Jenis fasilitas kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes tingkat 1 yang terdiri dari:
- Puskesmas atau yang setara.
- Praktik Dokter.
- Praktik Dokter Gigi.
- Klinik pratama atau yang setara.
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
2. Jejaring FKTP seperti Bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring.
3. Fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan yang terdiri dari:
- Apotek PRB
- Laboratorium
Baca Juga: Simak, cara dan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan