kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemnaker: Upah minimum hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun


Senin, 15 November 2021 / 10:13 WIB
Kemnaker: Upah minimum hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun
ILUSTRASI. Kebijakan upah minimum ditujukan untuk pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia. KONTAN/Fransiskus Simbolon/24/04

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Hal itu dtegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Menurut dia, upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. 

Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia. 

Upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota. PP 36/2021 tidak mengamanatkan upah minimum berdasarkan sektor. 

Baca Juga: KSPI minta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7%-10%, ini alasannya

"Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksaan UMS selama masih berlaku," kata Indah melalui keterangan tertulis, Minggu (14/11/2021). 

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani menuturkan, semangat dari formula upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan antarwilayah. 

Baca Juga: Soal kenaikan upah minimum tahun depan, begini respons PHRI

Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah. Selain itu, katanya, penetapan upah minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. 

Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Menurut Dinar, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. 

"BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan upah minimum," ucap dia. 

Adapun Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Pakar Pengupahan Joko Santosa mengatakan, penetapan upah minimum penting untuk menaikan indeks daya saing Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem pengupahan Indonesia terkait kepastian hukum dan indikator perekonomian dan ketenagakerjaan yang harus ditangani semua pihak. 

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2022 Siap Digodok, Menanti Data BPS

Selain itu, dampak lain yang mungkin perlu diantisipasi terhadap penetapan upah minimum pada Covid-19 saat ini yaitu potensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya subtitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi), memicu terjadinya PHK, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah, dan mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi saat ini. 

"Potensi lainnya yaitu untuk meningkatkan ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah di atas upah minimum" ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker: Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun Agar Tak Dibayar Terlalu Rendah"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Pekerja Usul Upah Tahun 2022 Naik Hingga 10%, Pengusaha Merasa Keberatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×