kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,43   -20,30   -2.19%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker: Upah minimum hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun


Senin, 15 November 2021 / 10:13 WIB
Kemnaker: Upah minimum hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun
ILUSTRASI. Kebijakan upah minimum ditujukan untuk pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia. KONTAN/Fransiskus Simbolon/24/04

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Menurut Dinar, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. 

"BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan upah minimum," ucap dia. 

Adapun Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Pakar Pengupahan Joko Santosa mengatakan, penetapan upah minimum penting untuk menaikan indeks daya saing Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem pengupahan Indonesia terkait kepastian hukum dan indikator perekonomian dan ketenagakerjaan yang harus ditangani semua pihak. 

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2022 Siap Digodok, Menanti Data BPS

Selain itu, dampak lain yang mungkin perlu diantisipasi terhadap penetapan upah minimum pada Covid-19 saat ini yaitu potensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya subtitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi), memicu terjadinya PHK, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah, dan mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi saat ini. 

"Potensi lainnya yaitu untuk meningkatkan ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah di atas upah minimum" ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker: Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun Agar Tak Dibayar Terlalu Rendah"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Pekerja Usul Upah Tahun 2022 Naik Hingga 10%, Pengusaha Merasa Keberatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×