kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.333.000   34.000   1,48%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Kemnaker Desak Michelin Indonesia Tunda PHK 280 Karyawan, Dorong Dialog Bipartit


Selasa, 11 November 2025 / 03:32 WIB
Kemnaker Desak Michelin Indonesia Tunda PHK 280 Karyawan, Dorong Dialog Bipartit
ILUSTRASI. Karyawan Michelin di fasilitas produksi Michelin di Cikarang, Jawa Barat. Kemnaker mengingatkan manajemen PT Multistrada Arah Sarana (MAS), produsen ban Michelin di Indonesia, agar tidak menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah pertama dalam menghadapi tekanan ekonomi global.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan manajemen PT Multistrada Arah Sarana (MAS), produsen ban Michelin di Indonesia, agar tidak menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah pertama dalam menghadapi tekanan ekonomi global. Pemerintah menegaskan pentingnya dialog bipartit antara manajemen dan pekerja untuk mencari solusi bersama yang adil.

Mengutip Infopublik.id, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan hal tersebut usai pertemuan dengan pihak manajemen dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) MAS di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/11/2025).

“Kami minta kedua belah pihak mengedepankan dialog bipartit antara manajemen dan pekerja terkait rencana PHK terhadap 280 karyawan. PHK harus menjadi opsi terakhir, bukan langkah pertama,” tegas Afriansyah.

Rencana efisiensi ini berpotensi berdampak pada 280 dari total 2.800 pekerja yang ada di pabrik MAS. Afriansyah menekankan agar industri manufaktur besar tetap mencari langkah adaptif tanpa mengorbankan hak pekerja.

Baca Juga: PHK Marak Lagi, 70.000 Buruh Kehilangan Pekerjaan, Cek Cara Ajukan Tunjangan JKP

“Kalau pun PHK tidak bisa dihindari karena faktor global, kami menghormati kebijakan perusahaan. Tapi kami berharap MAS tetap memberikan kontribusi dan menjaga hubungan industrial yang harmonis di Indonesia,” ujarnya.

Presiden Direktur MAS, Igor Zyemit, menjelaskan kebijakan efisiensi tenaga kerja ini merupakan bagian dari penyesuaian strategis terhadap kondisi pasar global yang tengah menantang.

“Dua tahun terakhir industri ban dunia menghadapi tekanan berat, termasuk dampak kebijakan tarif baru dari Amerika Serikat yang mempengaruhi daya saing ekspor. Kami tetap berupaya menjaga kesejahteraan pekerja, namun penyesuaian ini diperlukan demi keberlangsungan jangka panjang,” ungkap Igor.

Sementara itu, Ketua PUK MAS, Guntoro, meminta perusahaan mencabut surat PHK dan skorsing yang telah diterbitkan serta mempekerjakan kembali karyawan terdampak sebelum negosiasi dimulai.

Baca Juga: Ramai PHK di Industri Ban hingga Alas Kaki, Ini Penjelasan Resmi Kemenperin

“Setelah itu baru kita bisa duduk bersama membahas mekanisme pengurangan pekerja secara adil,” katanya.

Pertemuan tersebut menghasilkan tiga kesepakatan awal, yaitu: perusahaan siap meninjau ulang surat PHK yang telah diterbitkan, memberikan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi pekerja terdampak, serta memulai proses dialog bipartit untuk mencari solusi bersama.

Afriansyah menegaskan, Kemnaker akan mengawal proses mediasi agar restrukturisasi tidak menimbulkan gejolak sosial di kawasan industri Bekasi.

“Kami akan terus memantau agar hak-hak pekerja terpenuhi dan komunikasi industrial berjalan sehat. Pemerintah berpihak pada dialog, bukan konfrontasi,” tegasnya.

Langkah Kemnaker ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi global yang kian kompleks.

Tonton: Kemenperin Buka Suara Soal PHK di Pabrik Ban Michelin Cikarang

Kesimpulan:

Kasus PHK di PT Multistrada Arah Sarana mencerminkan dilema klasik antara efisiensi bisnis dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah berupaya menengahi agar restrukturisasi perusahaan berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial, sementara tantangan industri global memaksa produsen untuk tetap adaptif agar mampu bertahan dalam persaingan.

Selanjutnya: Mengenal Redenominasi Rupiah: Benarkah Uang Kita Akan “Dipotong” Nolnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×