Reporter: Adi Wikanto, Arif Ferdianto, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia masih terus berlanjut menjelang akhir tahun 2025. Terbaru, PHK terjadi di industri teknologi digital hingga industri ban.
Untuk korban PHK, berikut cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.
Menurut data Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), hingga Oktober 2025, jumlah pekerja yang terdampak PHK dari berbagai sektor telah mencapai 65.000 hingga 70.000 orang, baik secara permanen maupun sementara.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menjelaskan bahwa PHK masif ini banyak terjadi di sektor yang sensitif terhadap perlambatan ekonomi global dan proses adaptasi pasca-pandemi, seperti digital, manufaktur, dan otomotif.
“Kasus seperti yang terjadi di Blibli dan Michelin menjadi sinyal bahwa adaptasi pasca-pandemi dan perlambatan ekonomi global masih berdampak terhadap keberlangsungan tenaga kerja di Indonesia,” ujar Mirah kepada Kontan.co.id, Minggu (2/11/2025).
Baca Juga: KPK OTT Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Harta Kekayaan Tak Sampai Rp 5 M
Potensi PHK Masih Akan Berlanjut
Mirah menambahkan, potensi PHK diperkirakan masih akan berlanjut hingga akhir tahun 2025, terutama di industri yang menghadapi penurunan permintaan dan efisiensi bisnis. Langkah efisiensi ini sering dipicu oleh digitalisasi dan penurunan volume ekspor.
“Angka PHK meningkat sekitar 15% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kami terus berkoordinasi dengan serikat pekerja di daerah untuk memperbarui data ini secara berkala,” tegas Mirah.
Mirah juga menekankan pentingnya agar langkah efisiensi tidak selalu bermuara pada PHK massal. Ia mendorong pengusaha melakukan dialog sosial dengan serikat pekerja untuk mencari solusi bersama.
Beberapa alternatif solusi yang disarankan antara lain:
 - Penyesuaian jam kerja yang lebih fleksibel  
 - Program reskilling dan upskilling bagi karyawan terdampak   
Meski penyerapan tenaga kerja baru masih terjadi, terutama di sektor jasa, logistik, dan ekonomi kreatif, namun pertumbuhan lapangan kerja baru tersebut belum mampu menyeimbangi tingginya angka kehilangan pekerjaan.
“Masih ada kesenjangan antara kemampuan pasar kerja menyerap tenaga baru dan meningkatnya jumlah pekerja yang terdampak restrukturisasi,” jelas Mirah.
Tonton: Mengapa Harga Emas Antam Naik dan Turun? Ini Penjelasannya
PHK dampak tarif AS
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan bahwa Kemenperin sudah meminta penjelasan langsung ke pihak perusahaan. Tanpa merinci nama perusahaan yang dimaksud, Febri mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan kondisinya saat ini sedang mengalami penurunan permintaan, sehingga berdampak terhadap penurunan produksi.
Hal tersebut memaksa perusahaan melakukan efisiensi, sehingga melakukan pengurangan pekerja. “Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ungkap Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).
Febri menyampaikan, perusahaan ban ini berada di kawasan berikat sehingga hasil produksinya sebagian besar untuk diekspor. Salah satu negara tujuan ekspornya adalah Amerika Serikat.
Febri mengingatkan kepada pelaku industri untuk wajib mengikuti seluruh mekanisme ketenagakerjaan sebelum melakukan PHK. Termasuk konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi.
Baca Juga: Produksi Beras 2025 Diklaim Meningkat! Nyatanya, Harga Beras Masih Mahal
Cara Korban PHK Mendapatkan Tunjangan JKP
Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena:
- Mengundurkan diri
 - Pensiun
 - Cacat total tetap
 - Meninggal dunia
 - Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
 
Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pelaporan PHK disertai bukti
 - Punya komitmen untuk bekerja kembali
 - Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
 - Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
 - Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
 
Tonton: Sebagian Wilayah di Indonesia Sudah Memasuki Musim Hujan, Mana Saja?
Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:
Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama: 
 1. Masuk ke akun SIAPkerja
 Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
 2. Sudah lapor PHK
 Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
 3. Isi formulir klaim manfaat
 Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
 4. Verifikasi
 Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
 5. Akses manfaat JKP
 Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi. 
Tonton: Asyik, PPh Final UMKM 0,5 Persen Akan Berlaku Selamanya!
Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6:
 1.  Masuk ke akun SIAPkerja
 Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
 2. Asesmen diri
 Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
 3. Selesaikan misi
 Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
 4. Isi formulir klaim manfaat
 Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
 5. Verifikasi pengajuan klaim
 Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.
 
   
Selanjutnya: Promo Kesamber Bakmi GM November 2025, 3 Pilihan Paket Komplit Mulai Rp 36.000-an
Menarik Dibaca: Promo Kesamber Bakmi GM November 2025, 3 Pilihan Paket Komplit Mulai Rp 36.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 










