kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Menjabarkan Peranan BLU Batubara, Ini Rinciannya


Selasa, 28 Juni 2022 / 05:50 WIB
Kementerian ESDM Menjabarkan Peranan BLU Batubara, Ini Rinciannya

Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjabarkan sejumlah peranan yang bakal diemban Badan Layanan Umum (BLU) Batubara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria menjelaskan, nantinya industri non kelistrikan juga bakal masuk dalam sektor yang ditangani oleh BLU Batubara.

"Ya, industri non kelistrikan (juga) yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Lana kepada Kontan, Senin (27/6).

Dengan demikian, harga jual batubara untuk sektor industri non kelistrikan kecuali smelter juga bakal dilepas ke harga pasar. Selanjutnya, selisih antara harga batubara di pasar dengan harga patokan dalam kebijakan untuk DMO bakal dibayarkan melalui iuran atau pungutan ekspor dari pelaku usaha pertambangan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan pemberlakuan harga khusus batubara sebesar US$ 90 per ton mulai 1 April 2022 untuk sektor industri kecuali smelter.  

Baca Juga: APBI Ungkap Sejumlah Tantangan Industri Penuhi Permintaan Batubara dari Eropa

Kebijakan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.

Adapun, besaran iuran yang akan dikenakan kepada pelaku usaha nantinya akan tergantung pada sejumlah poin.

Sejumlah poin tersebut, lanjut Lana, bergantung pada besaran volume penjualan batubara dengan memperhatikan kualitas dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang ditetapkan saat itu serta jumlah kebutuhan batubara dalam negeri.

Lana bilang, skema BLU batubara yang bakal diadopsi yakni skema gotong royong.

"Saling bahu membahu memberikan jaminan kontribusi pasokan batubara dalam negeri untuk kepentingan tersedianya energi kelistrikan dan non kelistrikan nasional sesuai peraturan perundangan," terang dia.

Lebih lanjut Lana bilang, nantinya untuk perusahaan tambang yang tidak memiliki penjualan batubara ke dalam negeri diharuskan untuk menyetorkan sejumlah dana untuk kemudian disalurkan kepada perusahaan tambang yang menjual batubara untuk kepentingan dalam negeri dengan harga jual yang sudah ditentukan.

Sebelumnya, skema BLU batubara yang juga menangani sektor di luar kelistrikan ini mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha pertambangan.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, ada suatu poin yang menjadi fokus pelaku usaha. Poin tersebut menyangkut masuknya sektor di luar kelistrikan dalam skema BLU batubara.

Menurutnya, BLU nantinya diharapkan hanya mencakup pungutan dan penyaluran dana kompensasi DMO untuk kelistrikan nasional saja.

Salah satu alasannya yakni munculnya skema BLU batubara awalnya didasari pada permasalahan pada pemenuhan DMO untuk kelistrikan dan bukan sektor di luar kelistrikan.

"Oleh karena itu, cakupan BLU yang kabarnya nanti meliputi juga DMO untuk industri non-kelistrikan agar dipertimbangkan lagi," terang Hendra.

Baca Juga: BLU Batubara Segera Terbentuk, Ini Harapan Asosiasi Pertambangan Batubara

Selain itu, Kementerian ESDM berencana menetapkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" sebagai badan yang mengurusi iuran batubara dalam skema BLU batubara.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan proses masih terus berjalan. Lemigas-pun kemungkinan besar ditunjuk sebagai badan untuk mengurus BLU batubara tersebut.

"Itu kan tugas tambahan, tugas khusus," kata Irwandy ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (24/6).

Irwandy menambahkan, dalam skema BLU batubara ini dipastikan pungutan akan diberlakukan sama untuk seluruh pelaku usaha pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×