kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM Menjabarkan Peranan BLU Batubara, Ini Rinciannya


Selasa, 28 Juni 2022 / 05:50 WIB
Kementerian ESDM Menjabarkan Peranan BLU Batubara, Ini Rinciannya

Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, ada suatu poin yang menjadi fokus pelaku usaha. Poin tersebut menyangkut masuknya sektor di luar kelistrikan dalam skema BLU batubara.

Menurutnya, BLU nantinya diharapkan hanya mencakup pungutan dan penyaluran dana kompensasi DMO untuk kelistrikan nasional saja.

Salah satu alasannya yakni munculnya skema BLU batubara awalnya didasari pada permasalahan pada pemenuhan DMO untuk kelistrikan dan bukan sektor di luar kelistrikan.

"Oleh karena itu, cakupan BLU yang kabarnya nanti meliputi juga DMO untuk industri non-kelistrikan agar dipertimbangkan lagi," terang Hendra.

Baca Juga: BLU Batubara Segera Terbentuk, Ini Harapan Asosiasi Pertambangan Batubara

Selain itu, Kementerian ESDM berencana menetapkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" sebagai badan yang mengurusi iuran batubara dalam skema BLU batubara.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan proses masih terus berjalan. Lemigas-pun kemungkinan besar ditunjuk sebagai badan untuk mengurus BLU batubara tersebut.

"Itu kan tugas tambahan, tugas khusus," kata Irwandy ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (24/6).

Irwandy menambahkan, dalam skema BLU batubara ini dipastikan pungutan akan diberlakukan sama untuk seluruh pelaku usaha pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×