kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kementerian ATR/BPN catat baru 40% tanah wakaf yang telah bersertifikat


Jumat, 10 September 2021 / 06:50 WIB
Kementerian ATR/BPN catat baru 40% tanah wakaf yang telah bersertifikat

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan, baru sekitar 40% tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat tanah wakaf. Adapun total jumlah tanah wakaf yang ada di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 411.333 bidang/lokasi.

“Berdasarkan data yang ada di sistem BPN baru 173.000 bidang (telah tersertifikat). Artinya baru sekitar 40% yang kita daftarkan,” ujar Suyus dalam diskusi virtual, Kamis (9/9).

Kementerian ATR/BPN mencatat sejumlah permasalahan terkait tanah wakaf. Diantaranya, surat bukti kepemilikan tanah/alas hak tidak ada atau tidak ada lagi. Sehingga nadzir (pihak yang menerima harta benda wakaf) kesulitan mendaftarkan tanah wakaf.

Kemudian, anggapan bahwa kedudukan tanah wakaf sudah cukup kuat tanpa sertifikat. Pembuktian dirasa cukup dengan segel adat atau surat keterangan lainnya, dimana tanah wakaf tersebut sudah dikuasai selama puluhan tahun dan tidak ada gugatan dari pihak lain.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN targetkan program PTSL di seluruh Indonesia tuntas 2025

Lalu, masih adanya anggapan masyarakat bahwa perwakafan tanah cukup dilakukan secara lisan.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Diantaranya, Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf, Instruksi Menteri ATR/BPN nomor 1/INS/II?2018 tentang pensertifikatan tanah tempat peribadatan di seluruh Indonesia.

Serta Surat Edaran Menteri ATR/BPN nomor 1/SE/III/2018 tentang petunjuk pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah tempat peribadatan di seluruh Indonesia. ”Saya berharap kita bisa menyelesaikan sertifikasi wakaf ini dengan waktu tiga atau empat tahun ke depan,” ucap Suyus.

Wakil Ketua Badan Pelaksana, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam Teguh Saptono, melihat pemanfaatan tanah wakaf yang selama ini sebagian besar pada tiga hal. Yakni masjid/mushola, madrasah/sekolah dan makam.

Padahal potensi wakaf yang dinilai dapat berdampak pada perekonomian. Misalnya, mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperbaiki distribusi pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN-Kemenag sinergi integrasikan data tanah wakaf

“Misalkan fasum (fasilitas umum), fasos (fasilitas sosial) atau aset yang dibutuhkan masyarakat mulai dipelopori misalkan bisa dibangun di atas tanah wakaf sehingga menimbulkan kemanfaatan yang lebih tinggi kepada umat, dengan cara seperti itu anggaran yang dibutuhkan pemerintah semakin berkurang,” ucap Imam.

Imam menilai adanya gap di sisi nadzir. Yakni nadzir memiliki orientasi dan kompetensi bisnis yang terbatas, tidak memiliki akses terhadap sumber pembiayaan formal dan literasi masyarakat dan industri yang rendah.

Imam menilai perlu adanya fatwa-fatwa wakaf kontemporer untuk meningkatkan daya saing manfaat tanah wakaf. Selain itu, perlunya memadukan 4 pilar untuk meningkatkan sektor perwakafan.

Pertama, lembaga perbankan atau pihak siapapun di sektor keuangan yang tadinya menolak aset wakaf untuk bisa mendapatkan pembiayaan. Harus memiliki cara lain dan paradigma lain sehingga hal itu tidak menjadi kendala.

Kedua, dari sisi nadzir yang harus profesional, kerja tuntas, laporan yang memadai, transparan dan tepat waktu mengenai pemanfaatan wakaf.

Ketiga, pemerintah mesti memiliki cetak biru (blue print) besar dari sektor perwakafan.

Keempat, masyarakat yang memiliki beban untuk menaikkan literasinya. Supaya tanah wakaf akhirnya tidak hanya mengerucut kepada mushala, madrasah, makam dan seterusnya,” ujar Imam.

Baca Juga: Pemerintah akan Menerapkan Sertifikat Elektronik Pertanahan demi Mengerak EODB

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, mengatakan, pihaknya terus mengagendakan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Diantaranya dengan melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum bersertifikat, memfasilitasi nadzir untuk mensertifikatkan tanah wakaf.

Serta membangun sinergi program antara Kementerian Agama, dan Kementerian ATR/BPN di setiap level hingga kabupaten/kota. Oleh karena itu, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia telah mengagendakan sinergitas dan rapat kerja bersama terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut.

Ditargetkan, sinkronisasi data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama dan Pusat data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, serta MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat rampung tahun ini.

“Data, MoU kami menginginkan tahun ini sudah terlaksana semua sehingga tahun depan atau akhir tahun ini kita sudah mulai bergerak untuk (percepatan) pensertifikatan tanah wakaf ini,” tutur Tarmizi.

Selanjutnya: ​Cara, syarat, dan biaya mengurus sertifikat tanah secara lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×