kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu beberkan kriteria sekolah yang bakal kena pungutan PPN


Selasa, 15 Juni 2021 / 06:35 WIB
Kemenkeu beberkan kriteria sekolah yang bakal kena pungutan PPN

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa untuk sekolah negeri dan swasta dengan biaya rendah akan tetap dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menegaskan rencana kebijakan perluasan objek PPN tentunya akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.  

Makanya dalam konteks PPN atas jasa pendidikan, pemerintah memastikan tidak ada pungutan sama sekali bagi sekolah yang sangat dibutuhkan oleh banyak masyarakat. 

“Jadi tentunya kita lihat pendidikan yang ada saat ini, let say TK, SD, SMP, SMA secara umum tidak dikenakan PPN. Tapi jasa pendidikan komersial akan dikenakan PPN,” kata Neilmaldrin saat Konferensi Pers, Senin (14/6).

Baca Juga: PPN pangan, dan jasa pendidikan jadi polemik, pemerintah tegaskan aturannya belum ada

Adapun rencana pungutan pajak sekolah tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tak ada aral melintang beleid tersebut akan segera dibahas di tahun ini. Sebab telah ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. 

Lebih lanjut, beleid tersebut telah menghapus Pasal 4A ayat 3 butir g UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Jasa Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasalnya, beleid terdahulu tersebut memasukan jasa pendidikan dalam non-Barang Kena Pajak (BKP). 

Jasa pendidikan tersebut antara lain meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional, dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. 

Baca Juga: Nanti Tarif PPh dan PPN Lebih Tinggi Bagi Orang Super Tajir

Dalam hal ini, Neilmaldrin mengatakan PPN atas jasa pendidikan memang akan dikenakan, tapi terhadap jasa pendidikan komersil yang membutuhkan uang banyak.

“Masalahnya kemudian jasa pendidikan mana batas berapa ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kami tunggu biar jelas umum kaya sekolah dasar negeri tidak dikenakan PPN,” ujar Neilmaldrin.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan dalam hal perluasan objek PPN di sektor pendidikan sudah cukup adil jika menyasar pada sekolah-sekolah yang memakan biaya selangit.

Baca Juga: Strategi Kemenkeu incar penerimaan pajak tambahan dari orang super kaya

Sekolah internasional misalnya yang dengan biaya Rp 300 juta per semester maka dikenakan tarif normal sebesar 12% sejalan dengan rencana kenaikan tarif normal dalam RUU KUP.  

“Berartikan hanya bertambah Rp 36 juta, karena orang yang menyekolahkan anaknya dengan biaya tersebut tentu orang kaya/super kaya. Jadi sesuai dengan asas ability to pay,” kata Prianto.

Selanjutnya: Catat! Ditjen Pajak tegaskan sembako di pasar tradisional tidak kena PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×