kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Kemenkeu beberkan kriteria sekolah yang bakal kena pungutan PPN


Selasa, 15 Juni 2021 / 06:35 WIB
Kemenkeu beberkan kriteria sekolah yang bakal kena pungutan PPN

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Dalam hal ini, Neilmaldrin mengatakan PPN atas jasa pendidikan memang akan dikenakan, tapi terhadap jasa pendidikan komersil yang membutuhkan uang banyak.

“Masalahnya kemudian jasa pendidikan mana batas berapa ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kami tunggu biar jelas umum kaya sekolah dasar negeri tidak dikenakan PPN,” ujar Neilmaldrin.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan dalam hal perluasan objek PPN di sektor pendidikan sudah cukup adil jika menyasar pada sekolah-sekolah yang memakan biaya selangit.

Baca Juga: Strategi Kemenkeu incar penerimaan pajak tambahan dari orang super kaya

Sekolah internasional misalnya yang dengan biaya Rp 300 juta per semester maka dikenakan tarif normal sebesar 12% sejalan dengan rencana kenaikan tarif normal dalam RUU KUP.  

“Berartikan hanya bertambah Rp 36 juta, karena orang yang menyekolahkan anaknya dengan biaya tersebut tentu orang kaya/super kaya. Jadi sesuai dengan asas ability to pay,” kata Prianto.

Selanjutnya: Catat! Ditjen Pajak tegaskan sembako di pasar tradisional tidak kena PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×