kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Kemenkeu beberkan kriteria sekolah yang bakal kena pungutan PPN


Selasa, 15 Juni 2021 / 06:35 WIB
Kemenkeu beberkan kriteria sekolah yang bakal kena pungutan PPN

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Dalam hal ini, Neilmaldrin mengatakan PPN atas jasa pendidikan memang akan dikenakan, tapi terhadap jasa pendidikan komersil yang membutuhkan uang banyak.

“Masalahnya kemudian jasa pendidikan mana batas berapa ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kami tunggu biar jelas umum kaya sekolah dasar negeri tidak dikenakan PPN,” ujar Neilmaldrin.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan dalam hal perluasan objek PPN di sektor pendidikan sudah cukup adil jika menyasar pada sekolah-sekolah yang memakan biaya selangit.

Baca Juga: Strategi Kemenkeu incar penerimaan pajak tambahan dari orang super kaya

Sekolah internasional misalnya yang dengan biaya Rp 300 juta per semester maka dikenakan tarif normal sebesar 12% sejalan dengan rencana kenaikan tarif normal dalam RUU KUP.  

“Berartikan hanya bertambah Rp 36 juta, karena orang yang menyekolahkan anaknya dengan biaya tersebut tentu orang kaya/super kaya. Jadi sesuai dengan asas ability to pay,” kata Prianto.

Selanjutnya: Catat! Ditjen Pajak tegaskan sembako di pasar tradisional tidak kena PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×