Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menyiapkan strategi guna mengoptimalkan setoran pajak dari High Wealth Individual (HWI) atau orang super kaya. Caranya dengan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) lebih tinggi dari wajib pajak lainnya.
Untuk itu pemerintah menyusun perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini. Sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun Kontan.co.id, pemerintah akan menambah satu lapisan penghasilan kena pajak yakni bagi pendapatan yang di atas Rp 5 miliar dalam setahun akan dikenai tarif PPh orang pribadi (OP) sebesar 35%.
Baca Juga: Melihat daftar sembako yang bakal kena PPN berdasarkan undang-undang
Padahal dengan aturan yang berlaku sekarang, dari total empat layer, lapisan teratas yakni untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dengan tarif PPh OP sebesar 30%. Artinya, untuk para miliarder di atas Rp 5 miliar nantinya bakal ada kenaikan tarif pajak penghasilan.
“Itu hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini. Tapi, mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah juga meningkatkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Secara bersamaan pemerintah juga memperluas objek kena pajak baik berupa barang atau jasa. Misalnya, rencana pemungutan PPN atas jasa pendidikan.
Dalam konteks HWI, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Publik Yustinus Prastowo menjelaskan untuk sekolah mahal maka akan dikenakan tarif PPN normal. Artinya, sekolah para orang super kaya kemungkinan dibandrol PPN 12%.
Nah, di saat yang bersamaan selain meningkatkan tarif PPN, pemerintah juga bakal menerapkan skema PPN multi tarif antara lain 5% untuk barang/jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kemudian, sebesar 25% untuk barang/jasa super mewah.
Baca Juga: Biaya pendidikan bakal kena PPN, Wakil Ketua Komisi X DPR: Pelanggaran konstitusi
Misalnya private jet atau kapal pesiar maka dikenakan tarif PPN sebesar 25%. Kendati demikian, rencananya tarif tinggi PPN tersebut akan mereduksi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang-barang super mewah tersebut.