kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, Ini yang Dilakukan BPJS Kesehatan


Rabu, 26 Januari 2022 / 10:28 WIB
Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, Ini yang Dilakukan BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Pada tahun ini, kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal diujicobakan. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun ini, kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diujicobakan. 

Seiring dengan proses penerapan kelas standar tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan pihaknya bakal menyederbanakan sistem rujukan berjenjang. Harapannya, mutu dan proses layanan BPJS Kesehatan terjaga baik meski diterapkan kelas standar. 

"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan," ujar Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2025). 

"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," jelas dia. 

Baca Juga: Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP, Ada 6 Cara Mudah

Meski demikian, Ali Ghufron menjelaskan, pemangkasan rujukan berjenjang tak berarti penghapusan. Saat ini, skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar masih dalam pembahasan. 

Ia pun menekankan, sistem rujukan diperlukan untuk menekan biaya layanan pasien. 

"Rujukan berjenjang masih menjadi pembahasan. Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol. Di Inggris, Australia seperti itu, itu yang istilahnya ekonominya cukup lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita," jelas dia. 

Sebelumnya, kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang. 

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Wajib Tahu

Untuk awal tahun 2022 ini, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap mempersiapkan peraturan pelaksanaan penerapan KRIS JKN. Di tahun yang sama, DJSN mulai melakukan uji coba KRIS JKN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. 

Adapun pada tahun 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta. 

Rujukan berjenjang BPJS Pada panduan Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan dijelaskan, sistem rujukan yang saat ini diterapkan, dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik, atau dokter umum. 

Apabila memerlukan layanan lanjutan oleh dokter spesialis, maka bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua atau fasilitas kesehatan sekunder atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL). 

Baca Juga: Ini Cara Mencairkan JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?

Pelayanan kesehatan di tingkat ini hanya bisa diberikan jika peserta BPJS Kesehatan mendapat rujukan dari rumah sakit primer atau FKTP. Jika masih belum bisa tertangani di fasilitas kesehatan sekunder, maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tersier. 

Di sini, peserta akan mendapat penanganan dari dokter sub-spesialis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Rujukan Berjenjang"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Krisiandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×