Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Untuk awal tahun 2022 ini, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap mempersiapkan peraturan pelaksanaan penerapan KRIS JKN. Di tahun yang sama, DJSN mulai melakukan uji coba KRIS JKN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Adapun pada tahun 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.
Rujukan berjenjang BPJS Pada panduan Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan dijelaskan, sistem rujukan yang saat ini diterapkan, dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik, atau dokter umum.
Apabila memerlukan layanan lanjutan oleh dokter spesialis, maka bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua atau fasilitas kesehatan sekunder atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
Baca Juga: Ini Cara Mencairkan JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?
Pelayanan kesehatan di tingkat ini hanya bisa diberikan jika peserta BPJS Kesehatan mendapat rujukan dari rumah sakit primer atau FKTP. Jika masih belum bisa tertangani di fasilitas kesehatan sekunder, maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tersier.
Di sini, peserta akan mendapat penanganan dari dokter sub-spesialis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Rujukan Berjenjang"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Krisiandi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News