kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kasus PKPU meningkat tanda kondisi ekonomi belum benar-benar pulih


Senin, 14 Juni 2021 / 05:15 WIB
Kasus PKPU meningkat tanda kondisi ekonomi belum benar-benar pulih

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya hukum Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terus bertambah hingga akhir Mei 2021. Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara di lima pengadilan niaga, tercatat ada 333 permohonan PKPU sejak Januari 2021 - Mei 2021.

Hal ini terbilang meningkat dibanding periode yang sama pada tahun 2020. Setidaknya terdapat 188 permohonan PKPU sejak Januari 2020 - Mei 2020.

Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari Kantor Frans & Setiawan Law Office Hendra Setiawan Boen mengatakan, pertambahan perkara PKPU yang terjadi menunjukkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia memang belum benar-benar pulih.

Hal ini mempengaruhi kemampuan debitur, baik perusahaan maupun perseorangan untuk membayar utang mereka.

Baca Juga: Pailit Kresna Life dinilai bisa memberi kepastian bagi nasabah

Hendra mengatakan, PKPU banyak dipilih debitur maupun kreditur agar dapat bersama-sama membahas restrukturisasi utang secara win-win solution. Sebab, apabila kreditur menagih melalui jalan gugatan, belum tentu debitur memiliki aset yang cukup untuk membayar.

Jadi ketimbang langsung digugat atau dipailitkan, debitur yang memang beritikad baik seyogyanya diberikan kesempatan memperbaiki finansial mereka melalui PKPU.

Selain itu, karena kondisi finansial dan ekonomi masyarakat memang tidak bagus, ada baiknya pemerintah terutama menteri keuangan mempertimbangkan ulang rencana menaikan PPN, PPh Badan, sembako dan memperluas basis perpajakan.

Ia menilai, untuk saat ini pemerintah seharusnya memberikan insentif perpajakan agar meringankan beban masyarakat dan menjaga roda perekonomian. Terbukti pemberian insentif PPnBM (barang mewah) untuk industri otomotif dan properti bisa membantu pemulihan kedua industri.

Menurut Hendra, Pemerintah harus lebih kreatif dalam mencari solusi merosotnya penerimaan negara dan jangan mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak masyarakat.

Apalagi beberapa waktu belakangan Covid-19 kembali meningkat tajam yang terlihat dari angka bed occupancy rate (BOR) rumah sakit yang terus meningkat.

"Apabila kondisi ini tidak bisa ditanggulangi, tentu pelaku usaha juga semakin terpuruk dan angka PKPU juga akan naik," ujar Hendra saat dihubungi, Minggu (13/6).

Baca Juga: Kuasa hukum nasabah: Pailit Krena Life akan berdampak besar

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba menilai, perusahaan mengalami kesulitan untuk berbisnis secara normal di tengah kondisi yang masih pandemi Covid-19.

Sebab, penjualan terganggu sehingga pendapatan juga terganggu. Hal inilah yang berdampak pada pemenuhan kewajiban-kewajiban terhadap mitra bisnis.

James mengatakan, opsi melakukan restrukturisasi melalui PKPU merupakan opsi terbaik. Sebab, bagi para kreditur, restrukturisasi PKPU lebih memberikan kepastian tentang jadwal-jadwal pembayaran maupun pemenuhan kewajiban debitur sesuai hasil negosiasi di dalam PKPU.

"Kreditur pada umumnya mayoritas memilih berdamai dan memberikan kesempatan pada Debitur untuk memundurkan pelaksanaan kewajibannya," ujar James.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×