Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Menurut Hendra, Pemerintah harus lebih kreatif dalam mencari solusi merosotnya penerimaan negara dan jangan mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak masyarakat.
Apalagi beberapa waktu belakangan Covid-19 kembali meningkat tajam yang terlihat dari angka bed occupancy rate (BOR) rumah sakit yang terus meningkat.
"Apabila kondisi ini tidak bisa ditanggulangi, tentu pelaku usaha juga semakin terpuruk dan angka PKPU juga akan naik," ujar Hendra saat dihubungi, Minggu (13/6).
Baca Juga: Kuasa hukum nasabah: Pailit Krena Life akan berdampak besar
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba menilai, perusahaan mengalami kesulitan untuk berbisnis secara normal di tengah kondisi yang masih pandemi Covid-19.
Sebab, penjualan terganggu sehingga pendapatan juga terganggu. Hal inilah yang berdampak pada pemenuhan kewajiban-kewajiban terhadap mitra bisnis.
James mengatakan, opsi melakukan restrukturisasi melalui PKPU merupakan opsi terbaik. Sebab, bagi para kreditur, restrukturisasi PKPU lebih memberikan kepastian tentang jadwal-jadwal pembayaran maupun pemenuhan kewajiban debitur sesuai hasil negosiasi di dalam PKPU.
"Kreditur pada umumnya mayoritas memilih berdamai dan memberikan kesempatan pada Debitur untuk memundurkan pelaksanaan kewajibannya," ujar James.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News