kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus corona Depok mendaki menuju puncak pandemi yang tak terbayangkan!


Selasa, 12 Januari 2021 / 12:04 WIB
Kasus corona Depok mendaki menuju puncak pandemi yang tak terbayangkan!

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Perhatian terhadap masalah di hulu penanganan pandemi, yakni membatasi mobilitas warga, baru tercurah ketika situasi sudah gawat dan dinilai terlambat. Pemerintah Indonesia mengumumkan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah di Jawa dan Bali, termasuk di Jabodetabek. 

Wali Kota Mohammad Idris menganggap arahan ini sebagai keputusan yang baik karena dapat menjadi simpul sinergi kebijakan antara daerah-daerah di Jabodetabek yang selama ini sulit tercapai. 

Padahal, jauh sebelumnya, Depok sudah memberlakukan pembatasan aktivitas warga dan usaha—yang dipandang serupa jam malam, salah satu poin dalam PPKM pemerintah pusat—sejak akhir Agustus 2020. 

Tak semua daerah tetangga mengambil kebijakan yang sama, padahal kekompakan antarwilayah Jabodetabek sangat dibutuhkan dalam mengatasi pandemi. Idris lalu menerbitkan sejumlah ketentuan dalam melaksanakan PPKM yang berlaku sejak Senin (11/1/2021) kemarin hingga 25 Januari 2021, sesuai arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, seperti: Pelaksanaan work from home (WFH) 75 persen bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta. 

Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Operasional pasar tradisional dibatasi pukul 03.00-15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. 

Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan: pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 19.00 WIB; pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB. 

Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW, dan kelurahan setempat. Entah akan sejauh apa efektivitas kebijakan yang satu ini. Idris meminta, kebijakan ini dipatuhi. 

Baca Juga: 11 Januari berlaku, ini kota di Jawa Bali yang terkena pembatasan kegiatan / PSBB

"Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok," kata Idris melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (10/1/2021). 

Ia melanjutkan, seluruh ketentuan pengaturan/larangan kegiatan yang ditetapkan oleh Pemkot Depok maupun Pemprov Jawa Barat, beserta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional, tetap berlaku. 

"Seluruh aktivitas warga dan usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI, dan Polri," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mencermati Situasi di Depok Saat Pasien Covid-19 Naik 279 Persen dalam 2 Bulan"
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Nursita Sari

Selanjutnya: Waspada yang ingin berlibur, ini zona merah corona di Indonesia per akhir 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×