kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jerman Bakal Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin Jika Memasuki Wilayahnya


Selasa, 21 Maret 2023 / 04:50 WIB
Jerman Bakal Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin Jika Memasuki Wilayahnya

Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  BERLIN. Menteri Kehakiman Jerman, Marco Buschmann, memperingatkan bahwa jika Presiden Rusia Vladimir Putin memasuki wilayah Jerman, maka ia akan ditangkap. 

Buschmann memberikan pernyataan ini setelah Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap presiden Rusia atas tuduhan melakukan kejahatan perang di tengah perang Rusia-Ukraina. 

Menurut media Jerman Die Zeit, diplomat Jerman ini menjelaskan bahwa Berlin akan patuh pada aturan ICC dan mengeksekusi surat perintah tersebut jika Putin menginjakkan kaki di tanah Jerman. 

Baca Juga: Pengadilan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin

Pada hari yang sama, Presiden Rusia mengunjungi Mariupol yang diduduki Rusia, beberapa hari setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan.

"Jerman akan diwajibkan menangkap Presiden Putin jika ia memasuki wilayah Jerman dan menyerahkannya kepada Pengadilan Pidana Internasional," kata Buschmann kepada surat kabar Jerman seperti dilansir dari republicworld.com, Senin (20/3). 

"Saya berharap ICC segera menghubungi Interpol serta negara-negara peserta dan meminta mereka untuk mematuhi permintaan tersebut. Jerman akan diwajibkan menangkap Presiden Putin ketika ia memasuki wilayah Jerman dan menyerahkannya kepada ICC," tambahnya. 

Menekankan keadaan yang serius, diplomat Jerman ini menegaskan bahwa berbeda dengan lembaga penegak hukum nasional, Pengadilan Pidana Internasional dapat mengambil tindakan terhadap kepala negara. 

Menteri Kehakiman Jerman menegaskan bahwa saat Putin tiba di tanah Jerman, pengadilan internasional akan menjadi sebuah Interpol dan menuntut pelaksanaan surat perintah penangkapan di negara kontraktor. 

Baca Juga: Dukung Penangkapan Putin, Presiden Joe Biden: Dia Jelas Lakukan Kejahatan Perang

Pada Desember 2000, Jerman meratifikasi Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional sehingga menjadi bagian dari negara kontraktor.

Saat ancaman surat perintah penangkapan muncul, Putin mengunjungi Mariupol. Pada 17 Maret, Kamar Pra-Persidangan II dari Pengadilan Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap presiden Rusia. 

Beberapa hari setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan, pada hari Minggu Presiden Rusia mengunjungi kota Ukraina, Mariupol. 

Kota yang terletak di wilayah Donstek yang diduduki Rusia setelah perang pecah. Menurut CNN, Putin diangkut dengan helikopter ke Mariupol dan berkeliling kota dengan mobil. 

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kremlin, juga ditegaskan bahwa Putin berhenti untuk bertemu dengan warga di lingkungan Nevsky kota itu. Pernyataan tersebut mengklaim bahwa Presiden Rusia diundang masuk ke rumah seorang warga.

Baca Juga: Senat AS Sepakat Kutuk Presiden Rusia Vladimir Putin Sebagai Penjahat Perang

Kunjungan presiden Rusia ke zona konflik diklaim sebagai cara Rusia untuk menunjukkan kekuasaannya kepada blok Ukraina. Kremlin juga menegaskan bahwa selama kunjungannya, presiden Rusia mengunjungi garis pantai Mariupol dan mengunjungi klub kapal pesiar dan gedung teater. 

Wakil Perdana Menteri Rusia Marat Khusnullin menyatakan bahwa presiden Rusia mengunjungi daerah tersebut untuk mengawasi "pekerjaan konstruksi dan restorasi yang sedang berlangsung". 

Menurut CNN, presiden Rusia juga mengadakan pertemuan di pos komando untuk "operasi militer khusus di Rostov-on-Don". Secara keseluruhan, Rusia tidak mengakui surat perintah penangkapan ICC karena tidak meratifikasi statuta Roma dari ICC.

Namun, ancaman penangkapan Putin tetap ada di negara-negara yang mengakui pengadilan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×