kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Jerman Bakal Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin Jika Memasuki Wilayahnya


Selasa, 21 Maret 2023 / 04:50 WIB
Jerman Bakal Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin Jika Memasuki Wilayahnya

Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Beberapa hari setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan, pada hari Minggu Presiden Rusia mengunjungi kota Ukraina, Mariupol. 

Kota yang terletak di wilayah Donstek yang diduduki Rusia setelah perang pecah. Menurut CNN, Putin diangkut dengan helikopter ke Mariupol dan berkeliling kota dengan mobil. 

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kremlin, juga ditegaskan bahwa Putin berhenti untuk bertemu dengan warga di lingkungan Nevsky kota itu. Pernyataan tersebut mengklaim bahwa Presiden Rusia diundang masuk ke rumah seorang warga.

Baca Juga: Senat AS Sepakat Kutuk Presiden Rusia Vladimir Putin Sebagai Penjahat Perang

Kunjungan presiden Rusia ke zona konflik diklaim sebagai cara Rusia untuk menunjukkan kekuasaannya kepada blok Ukraina. Kremlin juga menegaskan bahwa selama kunjungannya, presiden Rusia mengunjungi garis pantai Mariupol dan mengunjungi klub kapal pesiar dan gedung teater. 

Wakil Perdana Menteri Rusia Marat Khusnullin menyatakan bahwa presiden Rusia mengunjungi daerah tersebut untuk mengawasi "pekerjaan konstruksi dan restorasi yang sedang berlangsung". 

Menurut CNN, presiden Rusia juga mengadakan pertemuan di pos komando untuk "operasi militer khusus di Rostov-on-Don". Secara keseluruhan, Rusia tidak mengakui surat perintah penangkapan ICC karena tidak meratifikasi statuta Roma dari ICC.

Namun, ancaman penangkapan Putin tetap ada di negara-negara yang mengakui pengadilan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×