Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan oknum pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak. Mereka seakan berlomba-lomba untuk menjerat lebih banyak masyarakat.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80 persen pada periode Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.
General Manager Kredivo Lily Suriani mengatakan, dalam beberapa dekade belakangan industri fintech sendiri telah berkembang pesat di Indonesia. Terlebih dengan potensi pangsa pasar yang besar dan penetrasi internet yang hampir mencapai angka 75 persen.
“Kehadiran fintech di Indonesia layaknya sebagai game-changer yang membawa perubahan pada lanskap industri keuangan dan adopsi layanan keuangan di masyarakat yang menjadi serba digital,” ungkap Lily dalam siaran pers, Rabu (22/9/2021).
Menurut Lily, minimnya pengetahuan akan pinjol ilegat harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website.
Baca Juga: Kecepatan penetrasi fintech harus dibarengi dengan kesiapan masyarakat
“Meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital,” jelas Lily.
Dari sisi regulator dan asosiasi, penting untuk menciptakan ekosistem digital yang kondusif, di antaranya dengan meningkatkan perlindungan konsumen dan keamanan data bagi pelaku fintech lending legal. Salah satunya melalui integrasi antara Fintech Data Center (FDC) dengan Pusdafil.
Baca Juga: Ditagih pinjol padahal tak meminjam? OJK: Langsung hapus dan blokir!
Berikut beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal:
1. Bedakan antara fintech lending legal dan pinjol ilegal
Sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.
Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi, yakni dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.
Baca Juga: Berkurang, ini daftar 107 fintech P2P lending terbaru yang terdaftar dan berizin OJK
2. Pahami bunga yang diberlakukan
Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit.
“Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK,” ujar Lily.
3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi
Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.
Baca Juga: Bank garap bisnis PayLater, berapa bunganya?
4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi
Pastikan Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS).
Lily bilang, jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware.
5. Teliti kembali izin akses aplikasi
Masyarakat juga perlu dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone, jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone.
“Mengingat posisi Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, dengan potensi pertumbuhannya yang masih menjanjikan, kami optimis bahwa ekosistem ekonomi digital di Indonesia akan semakin bertumbuh secara kondusif,” tutup Lily.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tips Hindari Transaksi Bodong Pinjol Ilegal"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Marak pemain pinjol ilegal, DPR minta OJK setop izin baru bagi fintech
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News