Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal:
1. Bedakan antara fintech lending legal dan pinjol ilegal
Sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.
Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi, yakni dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.
Baca Juga: Berkurang, ini daftar 107 fintech P2P lending terbaru yang terdaftar dan berizin OJK
2. Pahami bunga yang diberlakukan
Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit.
“Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK,” ujar Lily.
3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi
Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.
Baca Juga: Bank garap bisnis PayLater, berapa bunganya?