kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Isu Merger Grab dan GOTO: Tanggapan Resmi, Analisis Pakar, dan Potensi Dampaknya


Selasa, 11 November 2025 / 04:50 WIB
Isu Merger Grab dan GOTO: Tanggapan Resmi, Analisis Pakar, dan Potensi Dampaknya
ILUSTRASI. Isu merger Grab dan GOTO ramai dibahas publik. Simak klarifikasi resmi kedua perusahaan, pandangan pakar, dan potensi dampaknya. KONTAN/Panji Indra

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Isu merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mencuat ke publik dan memicu perhatian luas. Dua raksasa teknologi Asia Tenggara ini disebut-sebut tengah menjajaki kemungkinan penggabungan bisnis. Namun, baik Grab maupun GOTO memilih bersikap hati-hati dalam menanggapi spekulasi tersebut.

Respons Resmi dari GOTO

Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, R. A. Koesoemohadiani, menegaskan bahwa belum ada keputusan ataupun kesepakatan mengenai potensi transaksi antara kedua perusahaan.

“Menanggapi spekulasi media terkait potensi transaksi antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab, hingga saat ini belum ada suatu keputusan ataupun kesepakatan terkait hal tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kontan, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan bahwa GOTO tetap berkomitmen mematuhi seluruh regulasi perusahaan publik dan fokus pada penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham, mitra pengemudi, pelaku UMKM, dan konsumen.

“Fokus perusahaan saat ini tetap pada eksekusi agar dapat mencapai sasaran strategis guna menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh ekosistem GoTo,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2025, Bayar Cukup Pokoknya

RUPSLB Tidak Terkait Aksi Korporasi

Koesoemohadiani juga menegaskan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar 25 November 2025 merupakan bagian dari tata kelola perusahaan (good corporate governance) dan tidak berhubungan dengan aksi korporasi seperti merger atau akuisisi.

“Agenda RUPSLB ini tidak berkaitan dengan rencana aksi korporasi apa pun. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pemanggilan RUPSLB,” tegasnya.

Menurutnya, GOTO kini berada pada posisi keuangan yang kuat berkat strategi menuju profitabilitas berkelanjutan, serta mendukung upaya pemerintah memperkuat ekosistem digital nasional.

Respons Grab: “No Comment”

Sementara itu, pihak Grab menolak memberikan komentar atas isu merger tersebut.

“Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk saat ini, kami tidak memiliki komentar terkait hal tersebut,” ujar manajemen Grab saat dikonfirmasi Kontan, Senin (10/11/2025).

Pemerintah dan Keterlibatan Danantara

Dalam catatan Kontan, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa rencana penggabungan bisnis ini akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).  

Kabar ini sontak menarik perhatian publik dan pengamat ekonomi, mengingat bila merger terwujud, gabungan Grab–GOTO akan menguasai sekitar 91% pangsa pasar transportasi daring di Indonesia — menyisakan ruang sempit bagi pemain lain seperti Maxim dan inDrive.

Tonton: Grab dan GoTo Dikabarkan Akan Merger, Jubir Presiden: Keputusan Segera Diambil

Analisis Pakar: Risiko Monopoli dan Dominasi Pasar

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai keterlibatan Danantara menunjukkan campur tangan pemerintah yang terlalu jauh dalam urusan korporasi.

“Merger dan akuisisi adalah aksi bisnis biasa. Tidak perlu ada endorsement pemerintah. Saya justru curiga, masuknya rencana ini ke dalam Perpres dan melibatkan Danantara bertujuan menghindari aturan anti-monopoli dan semprit dari KPPU,” ujarnya kepada Kontan.

Menurut Nailul, pangsa pasar sebesar 91% berpotensi mengganggu persaingan dan menurunkan kualitas layanan.

“Dengan pasar sebesar itu, persaingan akan terganggu. Ini sudah menuju pasar monopoli. Ketika tidak ada kompetisi, konsumen yang akan dirugikan, baik pengguna akhir maupun mitra pengemudi,” katanya.

Ia juga memperingatkan bahwa dominasi semacam ini bisa mematikan pemain kecil dan mempersempit ruang inovasi di sektor transportasi daring.

Dampak terhadap Konsumen dan Mitra

Nailul menambahkan, setelah merger, perusahaan hasil penggabungan akan lebih bebas menentukan tarif secara sepihak.

“Selama masih ada batas tarif atas dan bawah, mitra mungkin terlindungi. Tapi konsumen akan kehilangan pilihan, sementara harga bisa dikendalikan oleh satu entitas besar,” ujarnya.



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×