Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Senada, Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef, Izzudin Al Farras Adha**, menilai merger Grab–GOTO berpotensi **merugikan konsumen.
“Menurut Euromonitor, pangsa pasar keduanya sudah mencapai 91%. Dengan merger, konsumen akan kehilangan alternatif, sementara perusahaan memiliki daya tawar lebih besar untuk menaikkan harga,” kata Izzudin kepada Kontan.
Ia memperkirakan tarif ojek online akan meningkat, dan perusahaan gabungan akan lebih mudah menguasai pasar transportasi daring secara keseluruhan.
Peran KPPU dalam Pengawasan
Menurut Izzudin, baik Grab maupun GOTO wajib memberikan notifikasi resmi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila merger benar-benar dilakukan.
Namun, posisi KPPU bisa menjadi rumit bila Danantara terlibat secara formal.
“Kalau seluruh aspek notifikasi sudah dipenuhi dan Danantara terlibat, ruang gerak KPPU akan terbatas. Terlebih, Mensesneg sudah menyatakan merger ini tidak menimbulkan monopoli. Tapi KPPU tetap wajib mengawasi perilaku anti-monopoli setelahnya,” tegasnya.
Tonton: Grab dan GoTo Dikabarkan Akan Merger, Jubir Presiden: Keputusan Segera Diambil
Kesimpulan
Isu merger Grab–GOTO membuka perdebatan tentang masa depan persaingan transportasi online di Indonesia. Meski potensi efisiensi dan sinergi bisnis bisa muncul, risiko **monopoli, kenaikan harga, dan penurunan kualitas layanan** menjadi perhatian utama. Transparansi proses dan pengawasan ketat dari KPPU akan menjadi kunci agar konsolidasi ini — jika benar terjadi — tetap berpihak pada publik.
Sumber data:
- [Kontan.co.id – Wawancara Eksklusif GOTO dan Grab, 10 November 2025](https://www.kontan.co.id)
- [Celios – Analisis Dampak Merger Platform Digital, 2025](https://celios.or.id)
- [Indef – Kajian Ekonomi Digital dan Persaingan Usaha, 2025](https://indef.or.id)
Selanjutnya: Turun Tetapi Sempat Rekor, Intip Prediksi IHSG Untuk Hari Ini (11/11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













