Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan melalui seluruh kantor Samsat DKI maupun layanan digital.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Mengutip Infopublik.id, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran pajak.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana dalam siaran pers, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, pembebasan denda dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Sistem informasi manajemen pajak daerah akan menyesuaikan data secara langsung, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa denda keterlambatan.
Baca Juga: Kemnaker Desak Michelin Indonesia Tunda PHK 280 Karyawan, Dorong Dialog Bipartit
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Selain memberi keringanan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Masyarakat pun kini bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.
Tonton: DJP Godok Aturan! Purbaya Bisa Blokir Akses Pelaku Digital Bila Tak Patuh Pajak
Pemprov DKI mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pembebasan denda pajak ini sebelum periode berakhir pada 31 Desember 2025. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan berpihak kepada warga.
Kesimpulan:
Pembebasan denda pajak kendaraan oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi insentif penting bagi warga sekaligus strategi fiskal menjelang akhir tahun. Kebijakan ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat penerimaan daerah dan mendorong kepatuhan pajak melalui digitalisasi layanan publik.
Selanjutnya: Ketentuan Ganjil Genap Jakarta, Hari Ini 11 November 2025 Berlaku Tidak?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













