Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon pemudik yang ingin naik kereta api wajib mengetahui syarat naik kereta api. Salah satunya adalah persyaratan untuk wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal itu agar calon penumpang tidak bingung saat sudah memesan tiket keberangkatan.
Lantas, apa saja syarat naik kereta api jarak jauh bagi penumpang yang akan mudik Lebaran 2023?
Syarat mudik Lebaran naik kereta
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, syarat naik kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022.
Selan itu, regulasi juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.
Salah satu syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh adalah penumpang wajib sudah vaksin booster bagi yang berusia di atas 18 tahun.
Selengkapnya, berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku saat ini:
Baca Juga: Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Siap Beroperasi Agustus 2023
1. Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster
Syarat bagi penumpang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua
Bagi penumpang yang berusia 13-17 tahun diharuskan untuk mendapatkan vaksin kedua. Apabila tidak divaksin atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 20% untuk Keberangkatan 14-17 April
3. Usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua
Bagi penumpang berusia 6-12 tahun, maka wajib sudah mendapatkan vaksin kedua. Bagi yang tidak atau belum divaksin maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Penumpang juga harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang telah divaksin lengkap atau vaksin booster.
Bila pendamping belum divaksinasi karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Proyek KCJB Indonesia Diklaim Sudah Setara dengan KA Cepat Beijing-Tianjin
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping
Bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Akan tetapi, bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Apakah Wajib Booster?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News