kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Inilah Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023, Booster Wajib atau Tidak?


Rabu, 12 April 2023 / 04:01 WIB
Inilah Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023, Booster Wajib atau Tidak?
ILUSTRASI. Calon pemudik yang ingin naik kereta api wajib mengetahui syarat naik kereta api. SURYA/PURWANTO

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon pemudik yang ingin naik kereta api wajib mengetahui syarat naik kereta api. Salah satunya adalah persyaratan untuk wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19.  

Hal itu agar calon penumpang tidak bingung saat sudah memesan tiket keberangkatan.  

Lantas, apa saja syarat naik kereta api jarak jauh bagi penumpang yang akan mudik Lebaran 2023? 

Syarat mudik Lebaran naik kereta 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, syarat naik kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84  tanggal 26 Agustus 2022. 

Selan itu, regulasi juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.  

Salah satu syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh adalah penumpang wajib sudah vaksin booster bagi yang berusia di atas 18 tahun.  

Selengkapnya, berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku saat ini:  

Baca Juga: Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Siap Beroperasi Agustus 2023

1. Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster 

Syarat bagi penumpang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). 

Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

2. Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua 

Bagi penumpang yang berusia 13-17 tahun diharuskan untuk mendapatkan vaksin kedua. Apabila tidak divaksin atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Baca Juga: KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 20% untuk Keberangkatan 14-17 April



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×