Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. Usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua
Bagi penumpang berusia 6-12 tahun, maka wajib sudah mendapatkan vaksin kedua. Bagi yang tidak atau belum divaksin maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Penumpang juga harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang telah divaksin lengkap atau vaksin booster.
Bila pendamping belum divaksinasi karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Proyek KCJB Indonesia Diklaim Sudah Setara dengan KA Cepat Beijing-Tianjin
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping
Bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Akan tetapi, bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Apakah Wajib Booster?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News