kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 18.009   -11,00   -0,06%
  • IDX 5.940   23,56   0,40%
  • KOMPAS100 774   3,42   0,44%
  • LQ45 588   3,82   0,65%
  • ISSI 205   0,00   0,00%
  • IDX30 333   1,59   0,48%
  • IDXHIDIV20 410   1,95   0,48%
  • IDX80 88   0,41   0,47%
  • IDXV30 111   0,57   0,52%
  • IDXQ30 107   0,60   0,56%

Inilah Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023, Booster Wajib atau Tidak?


Rabu, 12 April 2023 / 04:01 WIB
ILUSTRASI. Calon pemudik yang ingin naik kereta api wajib mengetahui syarat naik kereta api. SURYA/PURWANTO

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. Usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua 

Bagi penumpang berusia 6-12 tahun, maka wajib sudah mendapatkan vaksin kedua. Bagi yang tidak atau belum divaksin maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan. 

Penumpang juga harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang telah divaksin lengkap atau vaksin booster.  

Bila pendamping belum divaksinasi karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan. 

Baca Juga: Proyek KCJB Indonesia Diklaim Sudah Setara dengan KA Cepat Beijing-Tianjin

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping 

Bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. 

Akan tetapi, bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Apakah Wajib Booster?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

×