Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, Ia mengingatkan agar calon pemegang polis memastikan agen yang menawarkan produk asuransi memiliki lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. Juga penting untuk meminta ilustrasi unitlink yang jelas. Lalu menguji kebenaran penjelasan agen kepada perusahaan asuransi terkait.
Senada, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan persoalan di industri asuransi bermula saat inklusi keuangan cukup tinggi, namun literasinya masih rendah. Artinya, produk keuangan sudah banyak diminati masyarakat namun pemahaman terhadap produk itu masih rendah.
Baca Juga: Per akhir Maret, 87% nasabah bancassurance sepakat restrukturisasi polis jiwasraya
"Di antara itulah terjadi misselling yang dimanfaatkan oleh agen. Dalam soal unitlink, agen hanya mengilustrasikan optimisme untung saja. Padahal juga bisa merugi hingga 100%," jelas Irvan kepada Kontan.co.id.
Ia menyarankan agar asuransi kembali ke fungsi awalnya sebagai proteksi. Bukan disisipi dengan investasi. Sebaliknya, bagi nasabah yang hendak berinvestasi maka pilih instrumen murni investasi.
"Premi yang disetorkan oleh nasabah itu selama 3 tahun pertama itu 90%-nya akan digunakan untuk earning cost untuk komisi agen. Saat penjualan agen menjanjikan return tinggi,, ketika turun jadi tanggung jawab nasabah, itu kan tidak adil," papar Irvan.
Selain itu, Ia meminta agar Otoritas Jasa Keuangan meningkatkan pengawasan terhadap produk asuransi. Begitu pun pada tata cara penjualannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News